Tiga Pemandu Karaoke Diamankan Polisi, Pakar Argorejo Ingin Selesaikan Secara Internal
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Paguyuban Argorejo akan memanggil pemilik Wisma Arum Dalu untuk menyelesaikan kasus terkait buntut tiga pemandu karaoke atau LC yang diringkus polisi. Penangkapan karena kedapatan mengeroyok temannya sendiri di lokasi wisma tersebut.
“Kita inginnya selesaikan secara internal saja. Jangan sampai melebar ke pihak luar. Hanya saja masalah yang terjadi antara tiga pemandu dan temannya itu tidak pernah dilaporkan ke paguyuban. Kita arahkan pemandu melayani dengan profesional jangan sampai ada masalah,” kata Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar), Rohmad, Sabtu (1/10).
Dia menyebut masalah yang muncul di Wisma Arum Dalu merupakan dampak banyaknya pendatang yang ingin bekerja sebagai pemandu karaoke di kawasan Argorejo Semarang.
“Total jumlah pemandu karaoke yang resmi terdata oleh pihak Argorejo sekitar 300-350 orang,” ujarnya.
Namun setiap tiga bulan sekali dari data yang diperolehnya ada penambahan jumlah pemandu karaoke sebanyak 20-30 orang.
“Kalau tidak bisa dikelola dengan baik bisa sampai ribuan orang. Soalnya banyak pendatang baru karena angka pengangguran sekarang meningkat,” jelasnya.
“Jadi dengan tambahan pemandu karaoke yang sangat banyak membuat dirinya kewalahan mengawasi aktivitas mereka saban hari. Ia mengklaim para pengelola wisma juga sudah tidak mampu menanganinya.
“Terus terang kita keteteran mengawasi dan tidak mampu menanganinya. Tapi adanya persoalan tiga pemandu itu kita akan selesaikan agar tidak melebar terlalu jauh,” terangnya.
Terkait penahanan ketiga pemandu di Polsek Semarang Barat, ia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar bisa dimediasi. “Kita akan menengok dan diupayakan mediasi kepada kedua pihak yang bersangkutan,” terangnya.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah mengatakan ketiga pemandu karaoke yang ditangkap akibat mengeroyok temannya pada Kamis 29 September 2022 malam.
“Pelaku memukul dengan tangan kosong, menendang dan menarik rambut korban. Korban mengalami luka lebam dan memar di lengan tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, dahi dan kepala,” kata Dicky.
Saat ini pihaknya melakukan tahaan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pengeroyokan itu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terlibat dalam perkara pengeroyokan.
Sebelumnya tiga pemandu karaoke yang bekerja di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV Kelurahan Kalibanteng Kulon Kota Semarang ditangkap aparat Polsek Semarang Barat karena kedapatan mengeroyok temannya sendiri di lokasi wisma tersebut.
Ketiga pemandu karaoke yang diringkus antara lain Vita Ayu Trianingrum, warga Gunungpati, Kota Semarang, Aqil (27) dan Selvinda (21) yang beralamat dari Kabupaten Lampung Tengah. Informasi dari Polsek Semarang Barat ketiga pemandu tersebut dilaporkan mengeroyok temannya sesama pemandu bernama Lina yang berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat hari Kamis (29/9) jam 01.00 WIB dini hari. adri-she