Unissula Gelar Upacara Pengukuhan Profesor Kehormatan Edi Slamet Irianto

Rektor Unissula Prof Dr Gunarto (kiri) dan Prof Dr Edi Slamet Irianto. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Politik hukum pajak sebagai suatu keinginan atau cita-cita luhur negara, yang dituangkan menjadi kebijakan dasar perpajakan, dari pemerintahan suatu negara, dalam menentukan arah pembangunan hukum pajak, jenis dan substansi hukum pajak yang akan dibentuk, diganti, diubah atau dicabut.

Hal ini meliputi bagaimana implementasi dan penegakan hukum pajak, yang cocok dan sesuai dengan perkembangan, serta kebutuhan masyarakat bangsa dan negara Indonesia.

”Politik hukum pajak bukan hanya mencakup politik hukum pajak formal, melainkan juga politik hukum pajak material. Ukuran cocok dan sesuainya sesuatu itu, tidak bisa lepas dari pandangan dan ideologi negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, politik hukum pajak Indonesia harus cocok dan sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi negara UUD NRI tahun 1945,” jelas Prof Dr Edi Slamet Irianto SH MSi, Jumat (9/9/2022) dalam pidato ilmiahnya yang berjudul Politik Hukum Pajak Tranformatif Prasyarat Sukses Menuju Indonesia Emas.

Dia mengatakan hal itu saat upacara Profesor Kehormatan untuk Ilmu Hukum (Politik Hukum Pajak) yang diterimanya dari Unissula. Edi Slamet Irianto sendiri merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Pemberian gelar kehormatan tersebut menurut Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MHum, karena yang bersangkutan memberikan kontribusi pemikiran yang penting untuk perubahan yang lebih baik, dimana menghasilkan gagasan untuk regulasi baru dalam perpajakan di Tanah Air.

Juga melahirkan metode pengawasan perpajakan dan konsultasi perpajakan sehingga perpajakan di Indonesia bisa dicegah dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

Pemberian gelar profesor yang dilakukan Unissula, mendapat mandat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dimana Perguruan Tinggi baik negeri atau swasta yang akreditasinya A atau Unggul dan Program Studi juga A atau Unggul diberi mandat memberi gelar profesor kehormatan bagi non dosen. she

 

Share This Article
Exit mobile version