Warga Diminta Tak Terbangkan Balon Udara saat Lebaran

Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran tahun 2022 ini. Ini karena bisa membahayakan penerbangan atau lalu lintas udara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy Minggu (17/4/2022) mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan. Ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa. Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan. yds

Share This Article
Exit mobile version