DEMAK (Jatengdaily.com) – Pembangunan jalan tol Semarang – Demak kembali muncul persoalan. Selain kaitannya tanah wakaf Kadilangu, kini giliran warga Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah mempertanyakan bidang tanahnya seluas 3.940 M2 yang kini telah dibangun ruas jalan tol.
Adalah Ahmad Suparwi (73) yang mengaku tanahnya ‘diserobot’ untuk pembangunan jalan tol Semarang – Demak seksi dua (sisi selatan jalur Pantura Demak). Diungkapkan, tanah tersebut dibelinya pada tahun 1989. Selanjutnya, pembebasan Jalan Tol muncul pada tahun 1997.
“Sejak tahun 1995 – 1996, sudah dilakukan sosialisasi dan pengukuran. Setelah itu, tidak ada undangan lagi, dan tiba tiba tanah saya sudah diurug,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Maka, kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai petani itu melapor ke Polda Jawa Tengah. Setelah sebelumnya sempat ‘wadul’ juga ke Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Semarang Juli lalu.
Disebutkan juga, pada November 2020 Suparwi diundang ke Balai Desa Pulosari. Saat itu dia diberi surat pernyataan penyerahan tanah secara suka rela. Namun Suparwi menolak menandatangani surat pernyataan dari perangkat desa.
Data di lapangan, di Desa Pulosari total ada 65 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek Jalan Tol Semarang – Demak Seksi Dua. Nama Suparwi tidak tercantum, meski tanahnya kini sudah berubah menjadi jalan tol yang direncanakan diresmikan Desember 2022.
Terpisah, Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) Robby Sumarna selaku rekanan pelaksana menjelaskan, pada 2003 di atas lahan tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.13/Desa Pulosari atas nama Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia.
“Berdasarkan status tersebut, sebaiknya Pak Suparwi mengajukan gugatan uji materiil ke pengadilan terkait penerbitan Sertipikat Hak Pakai No.13/Desa Pulosari, sehubungan adanya dua produk hukum. Selanjutnya pengadilan akan menguji terkait kebenaran materiil Sertipikat Hak Pakai No.13/Desa Pulosari tersebut,” ujarnya.
Setelah diproses pengadilan, lanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Demak akan siap melaksanakan amar putusan yang ditetapkan. “Jika terbukti belum terbayar, negara akan membayarnya sesuai amar putusan,” tandasnya. rie-yds