Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto Dorong Pelaku Penganiayaan Terhadap Dokter Puskesmas Dipidanakan

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto berbincang dengan warga dalam suatu acara. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pihak berwajib memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada keluarga pasien yang melakukan penganiayaan terhadap dokter Puskesmas Pajar Bulan, Lampung Barat.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan yang dianiaya dua orang seperti video yang beredar di media sosial. Atas perbuatanya sudah selayaknya diberi sanksi hukuman yang setimpal,” tutur Edy Wuryanto, Rabu (26/4/2023).

Wakil rakyat dari Fraksi PDIP DPR asal Grobogan Jateng ini juga meminta kepada Kemenkes dan Pemda memberikan jaminan keselamatan kepada para nakes di daerah. Sehingga diharapkan akan mendapatkan perlindungan keamanan dalam bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Seperti diketahui di media sosial beredar video dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Lampung Barat, dianiaya keluarga pasien. Alasan pengeroyokan yang dilakukan dua orang laki-laki itu karena pasien tidak segera sembuh setelah diberikan obat. Ini bukan kali pertama ada penganiayaan terhadap tenaga medis di daerah. Untuk itu Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pelaku diproses secara hukum.

Legiselator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa penganiayaan dalam motif apa pun tidak dibenarkan. Dalam kasus ini, proses hukum harus terus dilanjutkan. Edy mendorong dalam proses tersebut pihak Kepolisian mengedepankan restorative justice yaitu suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Edy meminta adanya perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di daerah. Sehingga menimbulkan rasa aman bagi yang akan atau sedang menjalankan kewajibannya. “Kemenkes dan Pemda harus memberi perlindungan dan keselamatan kepada semua nakes yang bertugas. Terutama di daerah terpencil, perbatasan, pedalaman, atau kepulauan,” kata politisi dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Jika perlu, tidak hanya dilindungi tapi pemerintah pusat dan daerah harus menangkal kejadian yang membahayakan tenaga kesehatan yang bertugas. Kejadian di Puskesmas Panjar Bulan bukan yang pertama yang dialami oleh tenaga kesehatan yang mengabdi. Edy mencontohkan kasus dr Mawarti Susanti yang berpraktik di Nabire, Papua. “Jika masalah seperti ini terus terjadi preseden buruk bagi penempatan dokter untuk pemerataan akses layanan kesehatan,” katanya.

Dia mengusulkan adanya kehadiran satpam di setiap fasilitas kesehatan. Sebab adanya pengamanan ini dapat mengantisipasi kejadian buruk di ruang perawatan. “Hal ini didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Selain itu, Edy juga mengingatkan bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki ketrampilan komunikasi. Jangan sampai penjelasan kepada pasien dan keluarganya membuat pesan yang disampaikan tidak sampai. “Penting bagi semua tenaga kesehatan menjaga komunikasi yang asertif dan terapeutik kepada setiap pasien,” katanya. Menurut Edy, kejadian di Lampung Barat ini bisa terjadi karena buruknya komunikasi tenaga kesehatan dengan keluarga pasien. “Ingat! Meski dokter tidak menyembuhkan, tetapi setiap persoalan kesehatan pasien harus disampaikan kepada pasien secara bermartabat,” pesan Edy.

Edy juga menyoroti kurangnya kemampuan komunikasi antara dokter dengan pasien menjadi penyebab banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran disiplin atau yang biasa masyarakat sebut dengan malpraktik. Ini karena masyarakat yang berharap kepada dokter untuk kembali menyehatkannya.
“Lembaga pendidikan kedokteran maupun organisasi profesi sebaiknya membekali kemampuan komunikasi pada calon dokter maupun yang sudah praktik,” ujar Edy.

Dia mengingatkan pola komunikasi yang baik ini sejalan dengan Pasal 8 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya. St

 

Share This Article
Exit mobile version