in

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Beri Atensi pada Kritik RUU Kesehatan

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto berbincang dengan warga dalam suatu acara. Foto:dok

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Beri Atensi pada Kritik RUU Kesehatan

JAKARTA (Jatengdaily.com) Dinamika RUU Kesehatan terus berlanjut. Beberapa waktu lalu Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang juga sebagai anggota panja dari Fraksi PDI-Perjuangan turut menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Kesehatan.

“Hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan , terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi konsen kami,” kata Edy. Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut meyakini bahwa setiap opini membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat.

Edy menyatakan bahwa dia juga menyimak aksi damai yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan beberapa waktu lalu. Kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan karena adanya pasal-pasal di RUU Kesehatan juga menjadi catatan bagi Edy. Sehingga organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.

“Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggungjawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

*Lebih lanjut Edy menyatakan bahwa RUU Kesehatan jika dicermati lebih dalam justru lebih baik dalam perlindungan hukum. Misalnya pada Pasal 327 yang menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pada pasal sebelumnya telah disebutkan bagaimana penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Misalnya pada pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan. Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain lalu ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi.

“Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” kata Edy.

Bahkan pada daftar inventaris masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah, ada usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar. Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, kejadian luar biasa (KLB), atau bencana yang tertuang dalam PASAL 408 ayat 1.

“Tentunya DPR dan pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” ujarnya.

Edy bersikap terbuka atas masukan yang diberikan oleh organisasi profesi. Dia mengajak organisasi profesi kesehatan untuk turut banyak berperan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Edy pun mengingatkan agar RUU Kesehatan ini berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok.

“Adanya organisasi profesi, DPR RI, Kemenkes dan lainnya adalah untuk memastikan hak masyarakat dapat diberikan dengan layak dan baik,” imbuhnya. St

 

Written by Jatengdaily.com

Raih Gold Champion pada Indonesia WOW Brand 2023, Perkuat Posisi Semen Gresik sebagai Merek Unggulan di Tanah Air

Tim PkM USM Beri Pelatihan Digital Marketing ke Pelaku UMKM Binaan Serabut Nusa