DEMAK (Jatengdaily.com)- Berdalih healing alias jalan-jalan, pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Taufiq (29) dan Solekatun (29) justru belok haluan membawa kabur Honda Supra X milik Sahuri, warga Tlogorejo Guntur yang diparkir di lahan persawahan. Alhasil, healing dua warga Desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam itu pun berakhir di dalam bui.
Seperti diungkapkan Kapolres Budi Adhy Buono, selama pemeriksaan oleh penyidik, Taufiq yang pernah dipenjara karena kasus pelecehan wanita itu ‘ngeyel’ tidak ada niat mencuri. Pria bertato di lengan kanan itu bersikukuh, dari rumah niatnya hanya jalan-jalan untuk menyenangkan hati istrinya.
“Namun setibanya di persawahan Desa Tlogorejo Guntur, pasutri yang awalnya mengendarai Honda Vario itu melihat satu unit Honda Supra X nopol 5593 TJ diparkir di jalanan persawahan dengan posisi kunci kontak masih terpasang. Sehingga muncul keinginan menguasainya,” tutur Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi, Kapolsek Guntur AKP Idzar dan Kasi Humas AKP Agus Tri, Selasa (10/1/2023).
Merasa aman, Taufiq segera membawa kabur sepeda motor milik Sahuri, warga Tlogorejo Guntur, yang tengah menggarap sawahnya itu. Sedangkan istrinya mengendarai Vario H 2291 KJ mengikuti dari belakang.
Meski posisi tak memungkinkannya mengejar, korban yang mengetahui kendaraan bermotornya dibawa kabur pencuri segera berteriak maling. Sehingga warga sekitar yang mendengar berusaha turut membantu mengejar.
Malangnya, sepeda motor curian mogok di jalan, sehingga Taufiq berhenti dan berusaha membetulkannya. Namun tanpa dia sadari, warga yang mengejarnya juga tiba di lokasi. Sehingga pelaku langsung menjadi bulan-bulanan warga.
Beruntung petugas SPKT Polsek Guntur tiba tepat waktu, saat mendapatkan laporan warga adanya kejadian pencurian sepeda motor di persawahan. Sehingga Taufiq maupun Solekatun selamat dari amuk massa. Pun sepeda motor curian dapat diamankan.
“Seperti mimpi buruk. Niatnya healing sama suami kayak orang-orang itu, malah masuk bui,” kesah Solekatun, di sela acara pers rilis oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Mapolsek Guntur itu.
Kedua pelaku pun dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepada masyarakat kapolres menghimbau untuk senantiasa waspada dengan mengunci kendaraannya secara benar saat diparkir di mana pun. Utamanya di area yang sepi seperti persawahan atau kebun. Sebab modus serupa kini tengah marak, sehingga menjadi perhatian serius jajaran Polres Demak. rie-she