Buntut Kasus Bus Masuk Sungai di Guci Tegal, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

kecelakaan bus guci tegal

Kecelakaan bus terjadi di Kawasan Wisata Guci Tegal, Jawa Tengah. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

TEGAL (Jatengdaily.com)- Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menuturkan, penetapan tersangka terhadap kedua tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin.

“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5/2023), dilansir dari laman resmi PMJNews.

Sajarod menuturkan, dalam kasus itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan bus masuk ke dalam sungai di lokasi tersebut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tandasnya.

Seperti diketahui, bus berisi rombongan peziarah dari Tangerang. Saat kejadian, Minggu (7/5/2023) pagi, mesin bus dipanasi, sementara sopir dan kernet berada di luar bus. Sedangkan di dalam bus, ada sebagian penumpang yang sudah masuk, yakni sebanyak 37 orang. Saat dipanasi itulah, bus meluncur sendiri masuk ke dalam sungai. Dari 37 orang tersebut, mengalami luka-luka, dan dua orang meninggal dunia.

Sopir bus saat usai kejadian mengatakan, jika saat mesin dipanasi bus dalam kondisi di rem, dan ban diganjal.  she 

Exit mobile version