Cegah Kekerasan Pada Anak, SDS Nurul Huda Demak Sosialisasikan Anti-Bullying

3 Min Read
Kepala SDS Nurul Huda Demak Hj Siti Solekhah saat menyampaikan latar belakang diadakannya kegiatan sosialisasi anti-kekerasan atau bullying ada anak didik. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com) – Maraknya kasus kekerasan pada anak di dunia pendidikan belakangan ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali jajaran pendidik SDS Nurul Huda Demak, yang mengadakan Sosialisasi Anti-Bullying dengan menggandeng aparat Polsek Kota Resor Demak sebagai upaya pencegahan.

Kepala SDS Nurul Huda Demak Hj Siti Solekhah menuturkan, bullying atau tindak kekerasan khususnya di dunia pendidikan seringkali tak terhindarkan karena dipicu banyak hal. Antara lain karena bermula dari canda, imbas persoalan di rumah, hingga efek penggunaan telepon genggam atau HP tanpa disertai pengawasan orang tua.

“Selain itu ada pula karena jam belajar yang cukup lama di sekolah, misalkan dimulai pukul 07.00 hingga 14.30, berpotensi menjadikan siswa jenuh. Sehingga tak jarang, bermula dari keisengan atau keusilan siswa yang ‘gabut’ berujung pada tindakan (beraroma) kekerasan,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

Berharap aksi bullying tidak terjadi di sekolah yang bermurid 478 anak itu, sosialisasi anti tindak kekerasan diadakan. Hadir sebagai narasumber Aipda Sakdullah dan Brigadir Kepala Sri Krisna Wati dari Polsek Kota. Turut hadir memberikan restu dan support Ketua Yayasan Nurul Huda HM Fathoni, Pembina Yayasan Nurul Huda KH Makmun Azhar, serta Penasehat Yayasan Nurul Huda H Musthofa A Hadi.

“Tujuan kami mendatangkan narasumber dari aparat kepolisian, supaya bisa memberikan pencerahan langsung pada anak didik soal bahaya dan risiko ketika melakukan tindak kekerasan. Terkadang anak perlu bersinggungan langsung dengan mereka yang menangani suatu persoalan, seperti tindak kekerasan,” jelas Solekhah.

Pada saat sama perwakilan dari orang tua wali murid juga dihadirkan. Sebab pengawasan dan mendidik anak bukan hanya tanggungjawab guru, namun ada andil orang tua di dalamnya.

Pendapat serupa pun disampaikan Pembina Yayasan Nurul Huda Demak KH Makmun Azhar. Bahwa tanggungjawab mendidik dan mengajar anak tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada guru di sekolah. Ada peran orang tua dan (masyarakat) lingkungan tempat tinggal.

Pada saat sama Aipda Sakdullah dan Brigadir Kepala Sri Krisna Wati menambahkan, pemahaman tentang bahaya buliying harus dikenalkan sejak dini. “Sebab bullying tidak hanya mengakibatkan kekerasan fisik, namun bisa juga berdampak psikis. Maka itu ada sanksi yang mendasar pada UU perlindungan anak, ketika pelaku dan korban tergolong di bawah umur atau belum berusia 18 tahun,” tandas keduanya. Rie-yds

Share This Article
Exit mobile version