Delapan Parpol Tolak Coblos Partai, Mahfud: Pemerintah Tak Boleh Bersikap

Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: setkab

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mempersilakan sikap delapan partai politik (parpol) parlemen yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurutnya, dalam kondisi ini pemerintah tidak boleh melakukan intervensi terkait sikap yang dinyatakan oleh delapan parpol itu.

Pasalnya pemerintah tak ikut campur atas sikap yang dilakukan oleh delapan parpol tersebut, sebab bukan menjadi kewenangannya. Apalagi Parpol berhak menentukan sikap masing-masing dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan.

“Silakan saja, pemerintah tidak boleh bersikap,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Seperti diketahui, ada delapan parpol  menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup (coblos gambar partai pada Pemilu 2024). Parpol-parpol tersebut menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. she

Share This Article
Exit mobile version