KKN Kelompok 40 UPGRIS Sosialisasi Pendaftaran Izin PIRT

KKN Upgris di jepara

KKN kelompok 40 UPGRIS sosialisasi pendaftaran sertifikat izin PIRT di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Foto: dok

JEPARA (Jatengdaily.com)- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 40 Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) telah melaksanakan sosialisasi pendaftaran sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  yang ada di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Penangungjawab pelaksana Khoirun Nisa mengatakan, acara dengan mengambil dengan tema “Semangat wirausaha bersama KKN UPGRIS,” ini bertempat di Balai Desa setempat itu, dan berlangsung Selasa (7/2/2023).

”Sosialisasi pendaftaran PIRT bertujuan untuk melegalkan usaha yang dimiliki perorangan/kelompok dengan begitu konsumen dapat percaya bahwa produk yang diedarkan sudah teruji layak untuk dipasarkan,” jelasnya, Kamis (9/2/2023).

Apabila menurutnya, jika produk yang diedarkan sudah terdaftar PIRT, maka seorang wirausahawan akan merasa tenang untuk menyebar luaskan tanpa takut diakui oleh wirausahawan lain. Daya jual suatu produk juga dapat meningkat dan dapat ditemukan diberbagai tempat.

Didalam sosialisasi tersebut, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan sosialisasi bagaimana pentingnya mendaftarkan PIRT suatu produk pangan dan bagaimana tata cara untuk mendaftar PIRT tersebut.

Pada sosialisasi juga dijelaskan pentingnya desain produk pada kemasan sehingga dapat menarik pembeli.

”Kami juga menawarkan untuk membantu pendaftaran PIRT bagi pelaku UMKM di Desa Teluk Awur. Tidak hanya itu, mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 40 Desa Teluk Awur juga membantu pembuatan desain dan logo produk. Desain dan logo dalam kemasan produk sangat penting, untuk menarik minat konsumen,” jelasnya. she 

Exit mobile version