in

Kurangi Polusi Udara, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jabodetabek

Kondisi udara di jakarta. Foto: istimewa/PMJnews

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang tidak lolos uji emisi hingga akan membatasi jumlah kendaraan. Langkah itu diambil untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

“Uji emisi ini menjadi salah satu yang sentral, karenanya kami bersama-sama Pemda dan kepolisian melakukan law enforcement (penegakan hukum). Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak perjalanan di Jabodetabek,” ujar Menhub Budi, dilansir dari laman humas Polri, Rabu (16/8/2023).

Menhub mengatakan, penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle) perlu diintensifkan bagi instansi pemerintah dan swasta. Menhub juga meminta agar PLN menambah Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

“Penggunaan EV ini perlu intensif. Pak Gubernur sudah melakukan, kami sudah melakukan, tidak hanya instansi pemerintah, tapi swasta yang berdomisili di Jabodetabek,” ujar Menhub.

Selain itu, Kemenhub juga mempertimbangkan penerapan sistem ‘4 in 1’ pada kendaraan. Rencananya sistem ini akan diberlakukan di Jabodetabek. she 

Written by Jatengdaily.com

Kendaraan Bermotor Jadi Penyebab Utama Polusi Udara Tinggi di Jakarta

Telusuri Transaksi Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Gandeng PPATK