News

MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Perbesar

Ferdy Sambo. Foto: dok/ Humas Polri

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Hukuman mati yang semula ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat – kini menjadi hukuman seumur hidup. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA memutusakan dengan penjara seumur hidup. Hal ini merupakan putusan kasasi yang disampaikan MA Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, permohonan banding dari Ferdy Sambo itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Karena ditolak itulah, Ferdy pun mengajukan kasasi ke MA.

Selain itu, untuk kasasi Putri Candrawathi MA menolak, namun hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri Candrawathi dalam aksus ini, oleh PN Jakarta Selatan divonis 20 tahun penjara yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Selain itu, MA juga mengurangi vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Juga Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. she

Facebook Comments Box
Baca Lainnya

Puisi dari Sabang sampai Merauke, Sahabat-AI Antar Indosat Pecahkan Rekor MURI

19 Agustus 2025 - 18:28

Tim Verifikasi Disiapkan Atasi Kebakaran Sumur Minyak di Blora Yang Tewaskan 3 Orang

19 Agustus 2025 - 17:00

Dandim 0716/Demak Pimpin Lari Aerobik untuk Jaga Fisik dan Kesehatan Tubuh

19 Agustus 2025 - 16:42

Di Balik HUT Ke-80 Jawa Tengah, Ribuan Petugas Irigasi Suarakan Harapan Hidup Lebih Layak

19 Agustus 2025 - 16:35

Semarak Peringatan HUT RI ke-80 di SD Negeri Bintoro 5 Demak, dari Lomba hingga Karnaval

19 Agustus 2025 - 16:12

Trending di News
Exit mobile version