JAKARTA (Jatengdaily.com)- Hukuman mati yang semula ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat – kini menjadi hukuman seumur hidup. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA memutusakan dengan penjara seumur hidup. Hal ini merupakan putusan kasasi yang disampaikan MA Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, permohonan banding dari Ferdy Sambo itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Karena ditolak itulah, Ferdy pun mengajukan kasasi ke MA.
Selain itu, untuk kasasi Putri Candrawathi MA menolak, namun hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri Candrawathi dalam aksus ini, oleh PN Jakarta Selatan divonis 20 tahun penjara yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.
Selain itu, MA juga mengurangi vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Juga Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. she