Muncul Karangan Bunga Dukung YPM, Ini Kata Kuasa Hukum Member Arisan Japo

Karangan bunga yang dikirim ke PN Semarang. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menanggapi karangan bunga yang dikirim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan mengatasnamakan member arisan online sistem jatuh tempo (Japo) yang berisi mendukung YPM beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum korban arisan online Japo, Putro Negoro Rektosetho buka suara.

”Sebenarnya itu sah-sah saja. Tapi publik juga harus tahu bahwa alasan para korban arisan Japo melaporkan adalah tidak ada kejelasan nasib uang arisan para member,” jelasnya, Kamis (31/8/2023).

Pernyataan ini menyusul adanya karangan bunga yang dikirim di PN Semarang (entah oleh siapa). Adapun tulisan yang tertera di karangan bunga adalah menyatakan, bahwa YPM merupakan korban mafia arisan online bukan pelaku.

Lebih lanjut Setho menuturkan, YPM selalu berdalih bahwa gagal membayar member arisan Japo karena disebabkan adanya dua orang member yang tidak menyetorkan uang arisan.

Padahal terkait dengan alasan yang pertama dalam penyidikan terungkap bahwa jumlah uang yang ‘dibawa kabur’ dua member arisan Japo tidak berbanding lurus dengan uang yang tidak dibayarkan YPM ke para peserta (member) arisan yang lain (ada sekitar 26 orang). ”Selanjutnya mengenai YPM menalangi uang member dengan uang pribadinya dalam penyidikan yang bersangkutan tidak pernah bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menalangi uang member khususnya klien kami,” imbuhnya.

Menurut Setho, upaya hukum yang dilakukan oleh YPM untuk melepaskan dari jerat hukum bukan pertama kali ini dilakukan, untuk perkara pidananya YPM sudah pernah melakukan upaya pra peradilan untuk meniadakan status tersangkanya sekaligus melaporkan para penyidik Polrestabes Semarang yang menangani perkara ke Kompolnas RI dengan tuduhan kriminalisasi.

Namun menurut Setho, upaya itu gagal karena penetapan tersangkanya sudah sesuai aturan yang berlaku sekaligus menghapus tuduhan kriminalisasi dari penyidik. Begitu pula dengan gugatan perdata yg diajukan YPM kepada para member dengan nomor register perkara 480/2022 tidak diterima oleh majelis hakim pemeriksa perkara.

”Sehingga dengan adanya upaya pembelaan dari kubu YPM tidak menyurutkan niat para member yang menjadi korban sesungguhnya untuk mendapatkan haknya yang dirampas oleh YPM,” jelasnya.

Sementara itu dalam perkembangannya kasus ini, YPM yang awalnya menggugat dua member arisan japo Purnawita dan Herlina karena dinilai wanprestasi tidak mengangsur arisan sehingga arisan Japo macet, kini telah mencabut perkara perdatanya. she

Share This Article
Exit mobile version