Ormas Batak Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Bos Air Isi Ulang Yang Dimutilasi dan Dicor

Michael Velando. Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) minta usut tuntas kematian juragan atau bos air isi ulang galon, Irwan Hutagalung (53) yang dibunuh secara sadis dengan dicor di depot air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pihaknya menduga pelaku lebih dari satu orang yang membunuh jurahan galon isi air ulang itu.
“Biar polisi menelusuri lanjut perkara itu. Kami berharap polisi mengusut tuntas perkara tersebut,” kata Divisi Hukum PBB Kota Semarang, Michael Velando di Semarang, Rabu (10/5/2023).
Atas kejadian itu pihak keluarga korban telah memberikan amanah kepada PBB untuk mengawal perkara itu hingga tuntas. Berdasarkan informasi yang diterimanya korban tinggal di kios itu selama tiga tahun dan selama melakoni usaha gas dan galon.
“Info yang kami dapatkan almarhum telah bercerai dengan istrinya,” ungkapnya.
Pihaknya meyakini bahwa Husen merupakan pelaku dalam pembunuhan berencana itu. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, Husen bukanlah otak dari pembunuhan.
“Kami mengapresiasi Polrestabes Semarang telah menangkap pelaku bernama Husen. Tapi kami duga husen bukan otak dari pembunuhan itu. Informasi yang kami terima ada dugaan otak pembunuhan sadis tersebut adalah orang terdekat dari korban,” ujarnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen terancam 20 penjara atas aksi membunuh, memutilasi dan mengecor bos depot air isi ulang di Semarang Irwan Hutagalung (53). Husen disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 pembunuhan berencana dimana disebutkan dalam pasal itu hukumannya 20 tahun penjara,” kata Irwan Anwar.
Polisi juga sempat mengamankan satu orang. Namun, sampai saat ini statusnya masih saksi.Dia merupakan pedagang angkringan yang mengetahui bahwa Husen melakukan pembunuhan. Pedagang angkringan itu juga sempat diajak bersenang-senang oleh Husen setelah melakukan aksinya.
“Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi,” tandasnya. she 
Share This Article
Exit mobile version