Oleh: Sri Irijanti
Statistisi BPS Kota Salatiga
KEMISKINAN di Jawa Tengah, seperti di banyak daerah lain di Indonesia, adalah akar dari berbagai masalah sosial. Keluarga miskin sering kali menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan perumahan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan.
Pada tahun 2021 persentase penduduk miskin di Jawa Tengah sebesar 11,79 persen, kemudian turun menjadi 10,93 persen di tahun 2022 dan pada tahun 2023 menjadi 10,77 persen. Namun angka ini masih tetap tinggi dibandingkan dengan angka nasional yaitu 9,36 persen.
Banyak faktor yang berkontribusi terhadap kemiskinan antara lain kurangnya akses pendidikan berkualitas, infrastruktur yang kurang memadai, serta kesenjangan ekonomi yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dalam situasi ekonomi yang sulit ini, anak-anak seringkali menjadi sasaran utama untuk membantu keluarga mereka dengan mencari pekerjaan.
Keterlibatan anak dalam dunia kerja disebabkan oleh beberapa faktor. Kemiskinan merupakan salah satu factor utama penyebab utama timbulnya pekerja anak. Penghasilan orang tua yang rendah menyebabkan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Kondisi ini mendorong anak terpaksa mengikuti jejak orang tuanya untuk bekerja meskipun tanpa mempunyai bekal ketrampilan.
Pekerjaan yang mereka lakukan bervariasi, mulai dari pekerjaan di bidang pertanian, pedagang asongan, hingga pekerja rumahan. Berlakunya UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak berikut sejumlah regulasi turunannya belum mampu menghindarkan anak dari dunia kerja.
Menurut data BPS, selama kurun waktu 5 tahun (2018-2022), jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun di Jawa Tengah cukup fluktuatif. Pada tahun 2018 jumlah pekerja anak yang berusia 10-17 tahun sebesar 4,90 persen kemudian turun menjadi 4,77 persen pada tahun 2019 dan kembali menunjukkan peningkatan pada tahun 2020 sebesar 7,67 persen.
Selanjutnya jumlah pekerja anak mengalami penurunan yaitu sebesar 6,69 persen pada tahun 2021 dan 6,39 persen pada tahun 2022. Kenaikan tinggi yang terjadi pada tahun 2020 diduga karena adanya Pandemi Covid-19. Terjadinya PHK di berbagai lapangan usaha diduga menjadi salah satu pendorong untuk mempekerjakan anak di bawah umur agar membantu perekonomian keluarga. Pada saat kondisi perekonomian mulai berangsur membaik karena pandemi Covid-19 telah terkendali, terlihat adanya penurunan kembali persentase pekerja anak pada tahun 2022.
Namun perbaikan kondisi ekonomi saja belum cukup untuk mengatasi masalah pekerja anak secara tuntas. Tersedianya pendidikan yang berkualitas, murah dan mudah diakses juga menjadi kunci utama untuk mencegah anak-anak terjun ke dunia kerja pada usia muda. Karena pendidikan meningkatkan peluang bagi anak-anak untuk bisa menciptakan kualitas hidup yang lebih baik mereka dan keluarga mereka di masa depan. Semua ini dapat terwujud dengan kerjasama dari semua pihak. Jatengdaily.com-yds
