Pengusaha Perikanan Sambat Ditagih Setoran, Amal Alghozali Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Nelayan

Amal Alghozali, Kepala Departemen bidang Pertanian, Kemaritiman, dan Pangan, DPP Partai Demokrat. Foto:instagram

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Para pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Juwana Pati belakangan ini mengaku sambat. Di saat musim tidak menentu dan hasil tangkapan ikan sangat minim, karena selama tiga bulan ini kapal mereka mencari ikan di Papua nyaris tidak beroperasi. Penyebabnya,selain ikan minim akibat ombak yang besar, mereka dikejar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemerintah.

”Para nelayan wilayah Juwana, Pati ini hanya bisa sambat. Meskipun faktanya mereka tidak mendapatkan hasil, tetapi mereka dicurigai menjual hasil tangkapannya ke daerah lain atau bahkan ke luar negeri, sehingga para pengusaha perikanan ini tetap dibebani setoran PNPB,” ujar Amal Alghozali, Kepala Departemen bidang Pertanian, Kemaritiman, dan Pangan, DPP Partai Demokrat, Selasa (10/10).

Para pengusaha perikanan mengakui, karena dikejar setoran PNPB, tak jarang mereka mencari pinjaman dengan cara megangsur. Bahkan untuk membayar bunga saja , mereka meminjam pihak ketiga untuk membayar setoran tersebut.

Menyikapi keluhan pengusaha perikanan di Juwana tersebut, Amal Alghozali yang juga maju menjadi calon wakil rakyat di Senayan untuk Dapil Blora, Rembang, Grobogan dan Pati ini memberi masukan kepada pemerintah agar tidak semata-mata mengejar PNPB di sektor perikanan tangkap.

Keluhan yang sama disampaikan seorang ibu, di Juwana. Pengusaha perikanan yang memiliki sejumlah kapal ini mengaku prihatin, karena meskipun kapalnya tidak beroperasi, mereka diminta membayar Rp 120 juta. ”Ini membuat semakin pusing, karena kapal tidak beroperasi sejak Ramadan, tiba-tiba diminta setor Rp 120 juta. Padahal nyata-nyata tidak mendapat penghasilan dari kapal,” keluh seorang Ibu, pengusaha nelayan menyampaikan melalui sosial media.

”Sebaiknya pemerintah mendengar masukan nelayan. dalam setahun terakhir ini para nelayan seluruh Indonesia merasa resah, karena diminta membayar SIPI. Dalam pelaksanaannya pemungutan PNPB ini terkesan ngawur. Karena para nelayan yang melaut ini dianggap selalu mendapat hasil tangkapan ikan, padahal musim dan kondisi gelombang laut berubah-ubah,” ujar Amal Alghozali.

Sementara itu pelaku usaha perikanan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Subaskoro mengungkapkan, kebijakan tersebut belum kuat payung hukumnya, mengingat PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP masih direvisi.

“Pada program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota ada tata cara pungutan PNBP setelah menerima sertifikasi kuota tapi teknis hitungannya KKP belum ada, belum punya karena KKP sendiri masih menunggu PP 85/2021 yang direvisi,” kata Baskoro , sebagaimana dikutip dari RMOL, Senin (9/10).

Ketua Kadin Pati Bidang Kelautan Perikanan ini juga mengungkapkan banyaknya temuan lapangan terkait penolakan dari para pemilik kapal perihal pembayaran PNBP baik pasca maupun sebelum penangkapan ikan.

Banyak ditemukan di lapangan para pemilik kapal diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi kuota agar mereka bayar PNBP ke negara sedangkan selama ini pemilik kapal sudah bayar sistem pasca dan sebelum sistem pasca yang sekarang dijalankan para pemilik kapal sudah bayar pra atau sebelumnya.

“Jadi hematnya, banyak para pemilik kapal yang awal mula sudah bayar pra terus di tengah 2023 disuruh beralih ke pasca dan sudah beralih. Nah sekarang menjelang akhir 2023 yang sudah pasca tadi dipaksa bayar pra hanya untuk mengajukan sertifikasi kuota,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Baskoro menganggap kebijakan ini sangat berbahaya buat kelangsungan usaha perikanan tangkap. “Ini berbahaya karena KKP sudah mengarah kepada pengancaman bahkan pemerasan ke pemilik kapal. Karena kalau tidak diurus SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT dan urus sertifikasi kuota, maka pemilik kapal, izin SIUP-SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dibekukan. Apa ini tidak pengancaman,” tegasnya.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023. St

Share This Article
Exit mobile version