OLeh: Slamet Muarif, SE
MENYAMBUT persiapan Pemilu 2024 yang semakin mendekat dan di tengah semaraknya prosesnya, peran ketua RT dalam pemutakhiran data pemilih menjadi semakin penting.
Sebagai seorang tokoh masyarakat yang memiliki kedekatan dengan warganya, ketua RT bertanggung jawab besar untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan memadai.
Ketua RT memiliki peran strategis dalam membantu pemutakhiran data pemilih guna menjaga integritas Pemilu.
Sebagai seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), tugas utamanya adalah mengunjungi rumah ke rumah untuk melakukan pendataan pemilih. Namun, upaya ini akan lebih efektif apabila didukung oleh ketua RT yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang wilayah dan data kependudukan yang ada. Kerjasama antara pantarlih dengan ketua RT sangatlah penting. Ketua RT dapat membantu dalam memastikan data yang akurat dan mendetail, sehingga pemuktahiran data pemilih dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan data yang valid.
Tidak hanya secara langsung tetapi juga didukung oleh peraturan yang mengatur tugas ketua RT dan RW yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Ketua RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat desa. Dalam menjalankan tugasnya, ketua RT memiliki tiga tugas pokok yang tercantum dalam Pasal 7 Peraturan tersebut.
Pertama, ketua RT diharapkan dapat membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah. Ini termasuk dalam hal pemuktahiran data pemilih, di mana ketua RT berperan aktif dalam mengumpulkan informasi yang akurat tentang warganya.
Kedua, ketua RT juga memiliki tanggung jawab dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan. Dalam konteks pemilu, data kependudukan yang valid sangat diperlukan untuk menjamin proses pemuktahiran data pemilih yang berkualitas.
Ketiga, ketua RT diharapkan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Selain itu juga didukung adanya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemuktahiran data pemilih. Ketua RT sebagai tokoh masyarakat memiliki peran yang sentral dalam mensosialisasikan tahapan pendataan pemilih kepada warga. Dengan pengetahuan yang mendalam tentang warganya, ketua RT dapat menjelaskan dan mengedukasi warga mengenai pentingnya pemuktahiran data pemilih dalam mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis.
Proses pemuktahiran data pemilih telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga 21 Juni 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Pantarlih, sebagai petugas yang dibentuk oleh PPS, memainkan peran kunci dalam tahapan ini. Mereka bekerja sama dengan ketua RT untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan sebelumnya.
Pantarlih memiliki tugas yang jelas, di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih. Mereka juga bertanggungjawab dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Selain itu, pantarlih diwajibkan untuk menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait.
Dalam menjalankan tugasnya, pantarlih harus bekerja sama dengan ketua RT untuk mencapai hasil yang maksimal. Ketua RT dan pantarlih perlu menjalin koordinasi yang baik dalam menyusun daftar pemilih hasil pemuktahiran. Pantarlih juga berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dengan kerjasama yang solid antara pantarlih dan ketua RT, pemuktahiran data pemilih dapat berjalan efektif dan menghasilkan data yang akurat.
Melalui peran aktif ketua RT dalam pemuktahiran data pemilih, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang sah. Slamet Muarif memberikan apresiasi kepada ketua RT yang telah bekerja keras dalam upaya ini. Kami menghargai kerja keras dan dedikasi ketua RT dalam mendukung tahapan pemuktahiran data pemilih. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Pemilu merupakan momen penting dalam demokrasi, dan keberhasilannya sangat bergantung pada keakuratan data pemilih. Dalam konteks ini, peran ketua RT dalam pemuktahiran data pemilih tidak dapat diabaikan. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menyelenggarakan pemilu yang transparan dan adil. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, mari kita bersama-sama menjaga integritas pemilu melalui partisipasi aktif dalam pemuktahiran data pemilih. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, tugas Pantarlih mencakup:
-Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
-Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
-Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
-Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 2, antara lain:
-Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
-Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
-Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sebagai seorang pantarlih, selain melakukan pendataan dari rumah ke rumah, juga harus bekerja sama dengan ketua RT setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang wilayah dan data kependudukan yang ada, serta untuk mensosialisasikan tahapan pendataan pemilih kepada warga.
Aturan mengenai tugas ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ketua RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD) yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat desa. Ketua RT memiliki tiga tugas pokok yang tercantum dalam Pasal 7 Peraturan tersebut.
Pertama, ketua RT diharapkan dapat membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah, termasuk dalam hal pemuktahiran data pemilih, di mana ketua RT berperan aktif dalam mengumpulkan informasi yang akurat tentang warganya. Kedua, ketua RT juga memiliki tanggung jawab dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan. Dalam konteks pemilu, data kependudukan yang valid sangat diperlukan untuk menjamin proses pemuktahiran data pemilih yang berkualitas. Ketiga, ketua RT diharapkan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Pada kesempatan lain, Slamet Muarif juga menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemuktahiran data pemilih. Ketua RT sebagai tokoh masyarakat memiliki peran yang sentral dalam mensosialisasikan tahapan pendataan pemilih kepada warga. Dengan pengetahuan yang mendalam tentang warganya, ketua RT dapat menjelaskan dan mengedukasi warga mengenai pentingnya pemuktahiran data pemilih dalam mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis. Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pantarlih, kerjasama yang baik antara pantarlih dan ketua RT sangatlah penting. she
Penulis: Ketua PPK Kecamatan Wonotunggal, Kota Semarang