Polda Jateng Buru Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Ilustrasi pekerja ilegal. Foto: Pixabay.com
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, fenomena adanya jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri termasuk kawasan ASEAN, akan ditindak tegas oleh Polda Jateng
“Kami akan melibatkan sejumlah pihak termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim,” jelasnya, Senin (3/7/2023).
Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora juga mengatakan hingga saat ini, Polda Jawa Tengah telah menangani 46 kasus TPPO yang kasusnya ada di sejumlah provinsi. Adapun modus pelaku adalah perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi. Kebanyakan berlatar belakang alasan ekonomi, kemudian tidak memiliki perizinan untuk memberangkatkan tenaga kerja.
“Sudah belasan pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan TPPO ini. Saat ini kami dari tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya satu jaringan dalam berbagai perkara yang sudah diungkap tersebut,” jelasnya. she