PEMALANG (Jatengdaily.com) – Polisi melakukan penindakan terhadap operasional odong-odong di Kabupaten Pemalang. Pihak Satlantas Polres Pemalang menyita sedikitnya 16 odong-odong atau kereta kelinci yang nekat beroperasi di ruas jalan raya.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyebut penindakan tersebut dilakukan selama 14 hari dalam Operasi Keselamatan Candi 2023. Petugas yang melihat kendaraan tidak sesuai peruntukkannya atau odong-odong nekat beroperasi di jalan raya langsung dilakukan pengecekan di lokasi.
“Kita cek ada kemungkinan tidak punya KIR dan tidak ada kelayakan jalan. 16 odong-odong kita amankan dan ditahan di Polres,” ujarnya.
Dia menyatakan segal aspek sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Dalam Pasal 50 ayat (1) bahwa setiap orang memodifikasi kendaraan bermotor tak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Ancaman kurungannya ada, ada pidananya.Odong-odong itu bukan untuk kendaraan umum,” kata yovan, Selasa (21/2).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang, Mu’minun mengaku bakal berkoordinasi dengam Polres untuk melakukan operadi gabungan menangani odong-odong. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji trayek untuk odong-odong.
“Kami arahkan trayeknya ke wisata dan tidak melewati jalur arteri,” tutupnya. adri-yds