By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polres Pemalang Sita 16 Odong-odong
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Pemalang Sita 16 Odong-odong

Last updated: 21 Februari 2023 18:22 18:22
Jatengdaily.com
Published: 21 Februari 2023 18:22
Share
Odong-odong disita polisi di Pemalang. Foto: ist/adri
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Polisi melakukan penindakan terhadap operasional odong-odong di Kabupaten Pemalang. Pihak Satlantas Polres Pemalang menyita sedikitnya 16 odong-odong atau kereta kelinci yang nekat beroperasi di ruas jalan raya.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyebut penindakan tersebut dilakukan selama 14 hari dalam Operasi Keselamatan Candi 2023. Petugas yang melihat kendaraan tidak sesuai peruntukkannya atau odong-odong nekat beroperasi di jalan raya langsung dilakukan pengecekan di lokasi.

“Kita cek ada kemungkinan tidak punya KIR dan tidak ada kelayakan jalan. 16 odong-odong kita amankan dan ditahan di Polres,” ujarnya.

Dia menyatakan segal aspek sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Dalam Pasal 50 ayat (1) bahwa setiap orang memodifikasi kendaraan bermotor tak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Ancaman kurungannya ada, ada pidananya.Odong-odong itu bukan untuk kendaraan umum,” kata yovan, Selasa (21/2).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang, Mu’minun mengaku bakal berkoordinasi dengam Polres untuk melakukan operadi gabungan menangani odong-odong. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji trayek untuk odong-odong.

“Kami arahkan trayeknya ke wisata dan tidak melewati jalur arteri,” tutupnya. adri-yds

You Might Also Like

Pemerintah Luncurkan Logo Peringatan HUT ke-79 RI, Ini Maknanya
Pasca Museum Nasional Terbakar, Nadiem Perintahkan Selamatkan Artefak
Satupena Jateng akan Terbitkan Buku Antologi Esai Lingkungan Hidup
Ini Perkembangan Kasus Penipuan Arisan Online di Semarang
Lagi, Danone Sumbang Korban Gempa di Pulau Bawean melalui LAZISNU
TAGGED:odomg-odongPolres Pemalangsatlantas polres pemalang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?