Loading ...

Polrestabes Semarang Ungkap 24 Kasus Peredaran Narkoba dengan 32 Tersangka

Satresnarkoba Polrestabes menangkap 32 penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama Juli-Agustus 2023.

Satresnarkoba Polrestabes menangkap 32 penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama Juli-Agustus 2023. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Satresnarkoba Polrestabes menangkap 32 penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama Juli-Agustus 2023. Mereka sudah ditetapkan tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba yang diungkap.

“Dari 32 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka, 12 orang merupakan mantan narapidana kasus serupa,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).

Para tersangka yang diamankan yakni 10 pengedar dari 8 kasus narkoba. Sedangkan sisanya merupakan pengguna narkoba.

“Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan mengatakan juka dari puluhan kasus yang terungkap ada sejumlah kasus menonjol penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka ini kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu.

Kemudian kasus selanjutnya yakni tersangka Aditya Bagoes O (32) warga Sendangguwo. Pria berusia 32 tahun ini diamankan karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.

“Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G,” tutupnya.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. adri-she

Facebook Comments Box
Exit mobile version