Loading ...

Propam Polda Jateng Periksa 11 Anggota Pelanggaran Tewasnya Tahanan Polres Banyumas, Delapan Terancam Pidana

iqbal

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Dari hasil pemeriksaan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi

“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkapnya, Minggu (16/7/2023).

Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

“Empat anggota diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota untuk segera diproses pidana,” jelasnya.

Untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.

“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” ujarnya.

Pihaknya terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Kita sudah bentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Senin, 17 Juli besok, Pak Kapolda akan melaksananakan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” pungkas Iqbal. adri-she

Facebook Comments Box
Exit mobile version