SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak ratusan orang yang tergabung dari Partai buruh Jateng bakal menggelar aksi demontrasi di Semarang, Senin (6/2). Aksi demo dilakukan di Pemkot Semarang, dan DPRD Jateng dengan mengangkat isu menolak isi Perpu No 2 Tahun 2002 dan pembahasan RUU terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
“Jadi ada 9 yang akan kami suarakan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga asing dan sanksi pidana,” kata Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Jateng, Aulia Hakim, Minggu (5/2/2023).
Demo dilakukan karena tidak adanya perubahan formula dalam Perppu. Maka dari itu, pihaknya akan mengadu ke Wali Kota Semarang untuk perlindungan investasi kepada penegakkan hukum.
“Kami menolak Perppu karena tidak ada perubahan. Berubah tapi isinya sama persis, dan berubahnya sedikit. Secara role model sepakat Perpu itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo dikembalikan DPR RI. Sebab 9 fraksi tidak ada yang menolak judial review semua partai mereka open terhadap Omnibus Law,” ungkapnya.
Menurutnya Perda yang dilakukan DPRD terkait ketenaga kerjaan tidak melibatkan semua stakeholder. Pihaknya berharap Raperda yang diinginkan bisa memberikan proteksi kepada maayarakat.
“Kami harapkan adanya perda yang berkeadilan, jadi outsourcing harus ada pengawasan internal seperti perlindungan dan penegakkan hukum,” jelasnya.
Korlap aksi Demo, Lukman mengatakan aksi demo dilakukan di dua titik depan Balaikota Semarang dan DPRD Jateng. Massa yang datang dari berbagai daerah.
“Ada dari Jepara, Grobogan, Sukoharjo, Semarang sendiri tentunya,” kata dia. adri-she