in

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Richard: Ini Kemenangan Orang Kecil

Richard Eliezer (kiri) didampingi pengacaranya. Foto: TV Polri

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menimbang sejumlah fakta, akhirnya hakim memutuskan Richard Eliezer dengan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) mengatakan, pertimbangan tersebut antara lain, Richard Eliezer jujur, konsisten, logis, meminta maaf atas perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi, serta menjadi Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus kematina Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keputusan hakim ini disambut warga, keluarga Richard, dan pengacara Richard, Ronny Talapessy dengan bahagia. ”Saya tadi dapat pesan dari Richard Eliezer, Bang, sampaikan terimakasih saya ke semua yang ikut mendukung saya, biar Tuhan yang membalasnya,” begitu Ronny menirukan Richard, kepada wartawan usai sidang.

Menurut Ronny Talapessy, ini adalah kemenangan orang kecil. ”Kami berterimakasih kepada hakim dan semua pihak yang mendukung Richard,” jelasnya.

Kedua orang tua Richar Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, meski tidak menyaksikan langsung di PN Jakarta Timur, namun memantau jalannya sidang tersebut. Mereka mengatakan sanngat  bersyukur, atas vonis 1 tahun enam bulan penjara untuk anaknya. ”Kita bersyukur kepada Tuhan, inilah hasil dari doa kita, keputusan yang sangat memuaskan, terimakasih untuk semuanya,” kata mereka.

Samuel Hutabarat ayah almarhum Briagdir J, yang juga hadir dalam jalannya persidangan ini di Jakarta mengatakan, jika dia sudah memaafkan Richard Eliezer, karena sudah mengakui kesalahannya. Dia juga mengatakan, jika keputusan hakim ini disyukuri.

Keputusan hakim ini juga disambut sorak sorai masyarakat, pendukung Richard Eliezer yang hadir di persidangan.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Putri Candrawathi (istri Sambo) divonis 20 tahun penjara, mereka telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Sopir keluarga Sambo Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara ajudan Sabo Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Ijtima’ Ulama Nusantara di Jateng Dorong Gus Yusuf Maju Calon Gubernur 2024

USM Dukung Program Urban Farming di Kecamatan Pedurungan