Tiga Pejabat Pemkab Pemalang dalam TPK Jual Beli Jabatan Ditahan KPK

Foto: Youtube KPK

PEMALANG (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, yang telah menjadi tersangka suap jual beli jabatan.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh. Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH); serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (RH).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MR, BH dan RH untuk masingmasing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni s.d 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir dari laman Infopublik, Rabu (28/6/2023).

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan total 10 tersangka, seperti Mukti Agung Wibowo (MAW) yang merupakan Bupati Pemalang periode 2021-2026; Adi Jumal Widodo (AJW), swasta/Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pj Sekda; Sugiyanto (SG), Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN), Kadis Kominfo; Mohammad Saleh (MS), Kadis PU; Abdul Rachman (AR), PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Mubarak Ahmad (MA), PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; Suhirman (SH), PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan Sodik Ismanto (SI), PNS/Sekretaris DPRD.

Perkara itu bermula dari terpilihnya MAW sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021 sampai 2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Asep menjelaskan, selanjutnya MAW mempercayakan AJW untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang. MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s.d Rp100 juta,” ujarnya.

Lanjut Asep, tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar dapat dinyatakan lulus.

“Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada MS di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik. Lalu tersangka BH bertemu AJW yang mengatakan “Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh,” paparnya.

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada MS untuk diserahkan kepada AJW. Sedangkan tersangka R, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada MH alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

“Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II. Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka MR, BH dan RH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. she 

Share This Article
Exit mobile version