REMBANG (Jatengdaily.com) – Karena sudah tidak berlaku, sejumlah 4.709 buku dan duplikat nikah dimusnahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, pada Kamis (25/4/2024) di halaman kantor.
Hadir dalam pemusnahan ini, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang yang juga selaku ketua Panitia, Ali Muhyiddin dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana, serta beberapa pegawai. 4.709 dokumen tersebut bernilai Rp5,7 juta.
Ali mengatakan, ribuan dokumen tersebut terdiri atas buku nikah tahun 2020 dan duplikat nikah tahun 2019, 2020, dan 2021. “Kondisinya sudah usang dan rusak, maka kita musnahkan,” kata Ali.
Ali juga mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen nikah. “Pernah ada kasus penyalahgunaan buku nikah oleh oknum, maka dari itu, kami musnahkan buku nikah (NA) dan duplikat nikah (BN) yang sudah usang (tandatangan Menteri lama) dan rusak. Selain itu juga ada 1 kartu nikah yang rusak,” kata Ali.
Pemusnahan buku nikah berlangsung 1 jam lebih. Karena cuaca gerimis, pembakaran berlangsung agak lama. “Tapi dipastikan semua buku nikah dan duplikat nikah sudah hancur tidak bersisa,” kata Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Rembang, Siti Saifiyatun Nasikhah.
Pemusnahan BMN buku dan duplikat ini rutin dilakukan oleh Kemenag Rembang, karena sudah tidak berlaku atau expired. Buku ini sudah dihapus dari daftar BMN Kemenag Rembang. Iq-St