Aksi Cuti Bersama Hakim, PN Semarang Tetap Gelar Sidang dan Layani Pencari Keadilan

IMG_20241008_084534

SEMARANG (Jatengdaily.com) –Hakim Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang) tetap melaksanakan agenda sidang sesuai jadwal, manyusul aksi cuti bersama Solidaritas Hakim Indonesia yang dilaksanakan pada 7 Oktober-11 Oktober.

“PN Semarang tetap mendukung aksi para Hakim muda, tetapi tidak akan mengecewakan masyarakat yang mencari keadilan, sehingga persidangan tetap sesuai jadwal, ” jelas Haruno SH, humas PN Semarang, Selasa (8/10).

Haruno mengatakan pihaknya mendukung aksi tersebut, namun menurutnya banyak persidangan yang diagendakan pembacaan putusan, termasuk agenda putusan perkara penganiayaan mahasiswa PIP jadwalnya tidak berubah.

” Namun demikian vonis juga menunggu kesiapan Jaksa, ” ujar Haruno.

“Tetap sidang karena sudah terjadwal sebelumnya. Kami mendukung aksi SHI akan tetapi cuti bersama kami tidak lakukan oleh karena banyak sidang yang harus diputus,” kata Haruno.

Sebelumnya, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada 7 Oktober-11 Oktober. Aksi tersebut dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Dalam aksi tersebut, para hakim akan beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi.

Dalam pertemuan itu, nantinya para hakim akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Kemudian Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:

1. Pengesahan RUU Jabatan HakimMengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of CourtMendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim

Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. St

Exit mobile version