in

Antisipasi Konflik, Bappelitbangda Kabupaten Demak Sosialisasi Perbup Nomor 20 tahun 2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE saat memberikan arahan pada acara sosialisasi Perbup Nomor 20 tahun 2024 tentang batas wilayah desa di kecamatan Karanganyar. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Bappelitbangda Kabupaten Demak mensosialisasikan Peraturan Bupati Demak Nomor 20 tahun 2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar, Senin (26/08/2024). Kegiatan yang digelar di Gedung Ghradika Bina Praja itu dimaksudkan mengantisipasi terjadi konflik, sehubungan belum adanya kepastian tentang batas desa yang resmi dari pemerintah.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Demak Masbahatun Ni’amah SSi menyampaikan, diterbitkannya Perbup Nomor 20/224 tersebut untuk memastikan batas wilayah di masing-masing desa, khususnya di Kecamatan Karanganyar. Lebih khusus lagi terkait kepentingan penataan pembangunan.

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE itu dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan aparat tentang kejelasan dan kepastian hukum terkait batas desa dalam pengelolaan pembangunan wilayah terkait. Terlebih selama ini desa menggunakan peta analog, karena belum punya peta desa yang resmi.

“Nah dengan adanya berbagai kemajuan saat ini, dimungkinkan peta analog tidak sesuai lagi dengan batas desa yang semestinya,” ungkapnya.

Sehubungan itu Bappelitbangda Kabupaten Demak berkepentingan memberikan batas desa di seluruh kecamatan. Tentunya untuk memastikan batas desa yang dimiliki masing-masing desa.

“Meski (batas desa yang pasti) sudah teridentifikasi di 14 kecamatan, namun baru satu perbup yang terbit, yakni batas desa-desa di Kecamatan Karanganyar. Sebab berbeda dengan perbup yang ada selama ini, perbup tentang batas desa ini harus dikonsultasikan dan disetujui Kementerian terkait. Kecamatan Karanganyar yang pertama dipilih pemerintah provinsi,” urai Masbahatun Ni’amah.

Penentuan batas desa resmi dari pemda sangat penting untuk dipahami kepala desa dan perangkatnya, untuk menghindari konflik. Seperti penyerobotan kepemilikan, hingga lempar tanggungjawab dalam pembangunan. Seperti contohnya pembangunan jalan desa yang tidak di perbatasan wilayah.

Diharapkan, peta digital untuk penentuan batas wilayah desa-desa di kecamatan dapat disinkronkan dengan peta geospasial milik DPU dan RDTR. Sehingga pemerataan pembangunan wilayah terwujud serta berimbas peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan fenomena batas wilayah yang dapat ‘bergeser’ sendiri dan berpotensi konflik, Bupati Eisti’anah mengimbau peserta sosialisasi benar-benar memperhatikan, memahami dan tak segan bertanya saat belum jelas.

“Perbup 20/1024 jika tidak ditelaah secara rigid, khawatir akan muncul masalah. Maka silahkan jangan segan bertanya sampai benar-benar paham. Mari bersama membangun desa dan bersinergi demi terciptanya tata kelola desa yang baik,” kata bupati.

Selain narasumber yang dihadirkan yakni Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT, serta petugas dari BPN, BPKPAD, Bagian Pemerintahan serta Dinpermasdes, hadir pula sejumlah kepala desa di Karanganyar berikut dan Camat Ungguh Prakoso. Serta kepala desa yang berbatasan dengan desa-desa di Karanganyar. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Toko Bunga Kampung Pelangi Semarang Semarakkan Keindahan dengan Sentuhan Kreatif

Kritisi Pemerintahan, BEM Unissula Tuntut Pemerintah Kembalikan Marwah Demokrasi