DEMAK (Jatengdaily.com)- Demi mengantisipasi penyelenggaraan pemerintah daerah bermasalah hukum, Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE atas nama pemerintah daerah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk melakukan pendampingan. Termasuk di dalamnya saat penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi acuan dalam penggunaan anggaran daerah.
Saat acara Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah bertema Pendampingan Kejaksaan Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Bupati Eisti’anah menuturkan, fasilitasi tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Sehingga memenuhi standar legalitas hukum, serta efektif dalam pengelolaan pemerintah yang transparan, akuntabel dan berkualitas.
“Maka itu saya mengajak semua pimpinan OPD yang hadir bisa mengidentifikasi masalah yang ada sekaligus mencari solusi terbaik. Selain itu juga bisa berkolaborasi secara aktif dan memberi masukan yang konstruktif. Karena saya yakin kerjasama dan kolaboratif akan semakin kukuhkan komitmen mewujudkan stabilitas hukum,” kata bupati, Rabu (24/07/2024).
Turut hadir pada kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Demak tersebut Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun MSi dan Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT. Di samping juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH sebagai narasumber.
Sementara dihadirkan sebagai peserta adalah para pimpinan OPD, termasuk di dalamnya camat. Selain itu juga Direktur RSUD Sunan Kalijaga dan RSUD Sultan Fatah, serta para Kepala Puskesmas.
Mengenai penyusunan produk hukum daerah, Kajari Hendra Jaya Atmaja menjelaskan, pendampingan hukum dalam pembangunan daerah diperlukan agar OPD saat menjalankan DIPA tidak menyalahi aturan. Sehingga dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tidak takut-takut atau bimbang, karena ada norma dan aturan yang harus dipenuhi.
“Dalam pendampingan hukum ini saya yakin kepala OPD , camat, RSUD, puskesmas sudah ahli dan paten dalam menjalankan aturan yang ada. Di mana dalam catatan kami sejauh ini hampir tidak ada pendampingan atau SKK. Maka itu kami salut karena itu artinya semua sudah pahami aturan yang wajib dilaksanakan,” tuturnya.
Hal yang perlu diketahui, lanjut kajari, dalam pembahasan perda kadang ada kepres tidak berlaku masih digunakan. “Karenanya kami akan berikan aturan terbaru, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau camat menggunakan aturan yang terbaru. Karena aturan itu akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan DIPA,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, pendampingan kejari yang dimaksudkan adalah memberikan aturan dan alur agar tidak menyimpang. Namun jika pelaksanaan menyimpang, sudah masuk ranah pidsus.
“Maka itu saran saya, jangan fiktif saja. Jangan sampai kepentingan masyarakat dipermainkan. Contohnya pengadaan air bersih, atau pengelolaan limbah RSUD,” kata Kajari Hendra Jaya Atmaja.
Sehubungan itu Kejari Demak membuka diri untuk memberikan pendampingan, terutama saat ragu saat akan menggunakan anggaran. Karena saat anggaran tidak habis dilaksanakan, akan berkurang alokasi tahun berikutnya.
“Mari bersama jadikan masyarakat Kabupaten Demak bisa merasakan benar pembangunan daerah yang diamanatkan pada kita,” tandas kajari. rie-she