in

APK Langgar Aturan Ditindak Tegas

Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Foto: bawaslu

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Totok Hariyono meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan, jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.

“Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait ,” tegas Totok dilansir dari laman bawaslu, Sabtu (14/9/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Koordinator hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, jajaran panwascam dan PKD harus percaya bekali diri dengan pengetahuan pemilu. Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

“Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak,” tuturnya. she 

Written by Jatengdaily.com

Unissula Wisuda 1.533 Lulusan, Mahasiswa Asing dari Thailand dan Malaysia Turut Diwisuda

Bawaslu Sarankan Pemilihan Digelar Lagi Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang