in

Aset Terdakwa SYL di Kasus TPPU Diduga Mencapai 60 Miliar Lebih

Mantan Menteri Pertanian SYL. Foto: PMJNews

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL diduga menyentuh angka sekitar Rp 60 miliar. Ini terkait dengan aset-aset yang didapat dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset SYL yang masih akan dilakukan KPK di tahap penyidikan.

“Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60an miliar. Ini berkembang terus,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ali Fikri mengatakan, KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah dirasa cukup. Nantinya, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU maupun gratifikasi SYL di tahap persidangan.

“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Namun, yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” ungkap Ali Fikri.

KPK juga memastikan akan terus menjalankan proses penyidikan terkait dugaan TPPU SYL. KPK berkomitmen mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset diduga hasil korupsi.

“Karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset,” tegasnya.

Dalam kasus TPPU ini, SYL diduga tersandung pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK. she 

Written by Jatengdaily.com

Resmi Jadi WNI, Calvin Verdok Langsung Buat KTP

Presiden Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di Jantung IKN