DEMAK (Jatengdaily.com) – Bawaslu Kabupaten Demak membuka pendaftaran pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Pendaftaran terbuka bagi warga Kabupaten Demak, dengan usia minimal 21 tahun sebagaimana KTP. Serta pendidikan minimal SMA sederajat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha SH MH menyampaikan, bersamaan dengan tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak pada Pilkada 2024, diumumkan pula pendaftaran pengawas TPS. Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat.
Sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, calon PTPS wajib mampu secara jasmani dan rohani. Tidak sedang menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir, serta bersedia mundur dari jabatan politik atau jabatan di pemerintahan, BUMN, atau BUMD.
Selain itu tidak pernah menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun atau lebih. Di samping tentunya tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada. Tidak pula terdaftar menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Bupati dan Wakil Bupati Demak pada Pilkada 2024.
“Pendaftaran dibuka mulai 12-28 September 2024 di Panwaslu kecamatan masing-masing. Dilanjutkan tes wawancara pada 12-22 Oktober, tentunya setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 11 Oktober,” ujarnya, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak Yanto Mulyanto SH MH, Minggu (15/09/2024).
Penetapan dan pengumuman PTPS terpilih pada 23 – 25 Oktober 2024. Untuk kemudian dilantik bersama pada 3 – 4 November 2024. Untuk keterangan lebih lanjut bisa di lihat di website resmi Bawaslu Kabupaten Demak. rie-she