BEM dan Aliansi Mahasiswa Unissula Kawal Keputusan MK dan Pernyataan DPR Terkait Pembatalan Revisi UU Pilkada

Pernyataan sikap BEMKM Unissula yang terus kawal keputusan MK dan pernyataan DPR terkait pembatalan revisi UU Pilkada. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi Mahasiswa atau Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), menyatakan sikap tegas akan mengawal ketat terkait penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, BEM dan Aliansi Mahasiswa Unissula juga mengawal pernyataan DPR RI yang menyatakan, bahwa DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

DPR dalam hal ini menegaskan, aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkaman Agung (MA). Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

”BEM dan Aliansi Mahasiswa Unissula akan mengawal penuh keputusan tersebut, kami akan mengawal selama 90 hari termasuk turun ke jalan untuk mengawalnya,” jelas Presiden BEM Unissula Muhammad Fery Agung Gumelar, Kamis (22/8/2024).

Selanjutnya, BEM KM Unissula mendorong semua pihak untuk menghormati dan mendukung penuh putusan MK yang telah menjalankan keputusan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

‘Kami juga mengutuk segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo melalui kekuasaannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk segera menghentikan proses revisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024,” jelasnya.

BEM KM Unissula menurut Muhammad Fery Agung Gumelar, juga mendukung KPU untuk tetap berpegang pada Keputusan MK sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi Indonesia. ”KPU harus bertindak independen demi terwujudnya demokrasi sesuai amanat UUD 1945 dan dasar negara Pancasila,” jelasnya.

Selain itu, BEM KM Unissula juga mendukung dan mendorong masyarakat sebagai aktor demokrasi untuk ikut serta dalam menjaga konstitusional dan mempertahankan demokrasi yang mulai terancam oleh kepentingan golongan. Juga menyuarakan pentingnya seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. ”Dan yang terpenting, DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat,” jelasnya. she

 

Share This Article
Exit mobile version