DEMAK (Jatengdaily.com) – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku penembakan ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak pada Kamis (19/09/2024) petang.
Pengemudi Coboy yang tak mau sabar melajukan Honda BRV di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak itu belakangan diketahui berinisial S (60).
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO mengubgkapkan, kronologi penangkapan tersangka pelaku penembakan bermula dari laporan anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar melalui handy talki (HT).
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S, pengendara mobil Honda BRV. Saat itu mobil menuju kearah Karanganyar,” ungkap Jarno, Jumat (20/09/2024).
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar Iptu M Shaifuddin bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Namun pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas sehingga lolos,
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di traffig light Kencing Kudus. Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S. Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Jarno.
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap dan diintrogasi, S mengaku tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
“Tersangka pelaku S saat mobilnya akan dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas Jarno.
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,” tambanya.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka akan dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.
Lebih dari itu, Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya. rie-st