DEMAK (Jatengdaily.com)– Upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi maupun layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN intensif dilakukan BPJS Kesehatan. Tak terkecuali peserta JKN di wilayah Kabupaten Demak.
Termasuk dalam peningkatan kualitas layanan tersebut antara lain adanya layanan non tatap muka kepada masyarakat. Mulai dari penggunaan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, hingga Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, yang menawarkan tiga jenis layanan. Yaitu layanan administrasi, layanan informasi dan layanan pengaduan.
“Meski demikian BPJS Kesehatan juga tetap memberikan layanan tatap muka melalui BPJS Keliling, serta one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak. Per 1 Agustus 2024 seluruh pelayanan administrasi kami di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Demak sudah berpusat di MPP,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang, Senin (29/07/2024).
Gayung bersambut, kabar baiknya, berkat kepedulian Bupati Demak dr Hj Eisti’anah pada pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat, Pemkab Demak berhasil mempertahankan cakupan jaminan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage (UHC). Seiring tercapainya tingkat kepesertaan BPJS kesehatan sebesar 99,06 persen, atau sebanyak 1.234.396 penduduk di Demak telah memiliki jaminan kesehatan.
“Dari angka kepesertaan 99,06 persen tersebut, untuk tingkat keaktifannya juga semakin meningkat karena saat ini di atas 75 persen. Sehingga ketika ada pendaftaran peserta baru bisa langsung aktif,” imbuhnya.
Selain itu, berfokus pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) di tingkat desa, BPJS Kesehatan meluncurkan Program PEtakan, SIsir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR). Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat di daerah pedesaan terdaftar sebagai peserta JKN.
“Saat ini ada tiga Desa Pesiar di Kabupaten Demak, diantaranya Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam, Desa Harjowinangun Kecamatan Dempet, dan Desa Cabean Kecamatan Demak,”ucap Fitria.
Pada saat sama disebutkan pula, dalam menyelenggarakan Program JKN agar terus berkesinambungan memberikan manfaat bagi masyarakat, pihaknya memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Salah satunya fasilitas kesehatan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan memastikan fasilitas kesehatan ini melaksanakan janji layanan dengan baik sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara.
“Mudah artinya peserta berobat hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau melalui KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN. Cepat, peserta bisa mengakses layanan kesehatan dengan mengambil nomor antrean secara online. Setara artinya tidak ada diskriminasi yang diterima peserta JKN, semua dilayani dengan baik tanpa ada perbedaan dengan pasien umum,” tandasnya. rie-she