SEMARANG (Jatengdaily.com) –Terkait dengan informasi pada kegiatan badan publik harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas. Informasi tersebut adalah haknya masyarakat.
Badan publik harus lebih terbuka kepada masyarakat. Salah satu ujung dari keterbukaan publik akan membawa badan publik dapat menjalankan amanah yang seharusnya.
Pada dasarnya apa yang kita persepsikan belum tentu sesuai dengan harapan, sehingga dengan keterbukaan informasi ini diharapkan badan publik bisa menjalankan amanah dengan baik.
Informasi yang diketahui dan diterima masyarakat kalau ada yang tidak sesuai dengan yang seharusnya ujungnya pasti akan menjadi sebuah kritik dan masukan. Kritik dan masukan harus diterima dengan senang hati.
Kritikan adalah cara meluruskan badan publik untuk menjalankan amanah menjadi lebih baik. Badan publik tidak seharusnya anti kritik dan masukan. Masyarakat yang berani melakukan kritik harus dihargai. Apalagi badan publik dalam hal ini instansi pemerintah dan asn didalamnya adalah abdinya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sumarno, Sekda Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mewakili Gubernur Jawa Tengah pada acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, KIP Awards 2024, Senin malam, 9 Desember 2024.
“Orang yang memberi kritik harus kita hargai. Persepsikan bahwa mereka mambantu kita. Kita harus tersinggung ketika dikritik. Tersinggung dalam arti melakukan introspeksi dan bereaksi untuk memperbaiki jika yang disampaikan benar. Keterbukaan publik salah satu cara masyarakat untuk lebih bisa mengetahui haknya dan memberi masukan kita agar dapat melayani mereka agar lebih baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa “ASN adalah abdinya masyarakat, mengritik adalah haknya masyarakat. Masyarakat adalah tuan kita. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat”.
Pada kesempatan tersebut Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu penerima penghargaan.
Dengan nilai tertinggi 99,06 poin, BPS Provinsi Jawa Tengah menyabet peringkat pertama instansi vertikal dengan kategori informatif. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Endang Tri Wahyuningsih.
Penghargaan ini dicapai melalui proses monitoring dan evaluasi yang panjang. Tidak kurang selama enam bulan proses tersebut dilakukan terhadap 212 badan piublik di lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan informasi publik pada badan publik melalui tahapan penilaian website, medsos, pengisian SIQ, assesment kuesioner, visitasi dan uji publik.
“Penilaian dilakukan dengan metode yang selalu diperbaharui dengan instrumen e-monev dan melibatkan organisasi nonpemerintah, praktisi dan akademisi. Ini dilakukan untuk mewujudkan hasil penilaian yang kredibel,” kata Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana dalam sambutan pembukanya.
Agenda tahunan ini telah berlangsung sejak 2016 ini. Untuk tahun 2024 ini monev dilakukan dengan pembaruan modifikasi inovasi dan digitalisasi data yang mendukung kinerja badan publik dalam menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan serta ketersediaan dokumen pengadaan barang dan jasa. St