Bukan Jamannya ASN Hanya Rutinitas Berangkat Kerja Pagi Pulang Sore

2 Min Read
Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE didampingi Wabup KH Ali Makhsun MSi dan Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT serta Kepala BKPP Herminingsih SSos MSi saat menyerahkan SK kenaikan pangkat perwakilan ASN golongan IV, III dan II di lingkup Pemkab Demak. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Selain tentunya mendukung pemerintah dalam pembangunan.

“Karena sekarang bukan lagi jamannya PNS hanya rutinitas berangkat kerja pagi dan pulang sore. Namun harus bisa menjadi pegawai yang handal, berdedikasi, loyal, kreatif dan inovatif,” kata Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE, usai menyerahkan SK kenaikan pangkat periode 1 Juni kepada 365 ASN di lingkungan Pemkab Demak, Rabu (29/05/2024).

Karena yang dituntut saat ini, lanjut bupati, adalah ASN yang profesional dan berorientasi pada hasil. Di samping juga sebagai pelayan masyarakat yang melayani, bukan minta dilayani.

Disebutkan pula, kenaikan pangkat adalah penghargaan dari pemerintah untuk dedikasi, kinerja dan loyalitas PNS. Sehingga diharapkan menjadi motivasi semakin meningkatkan profesionalitas, kompetensi dan prestasi.

“Karena kenaikan pangkat saat ini tidak lagi menjadi hak rutin berkala yang otomatis didapatkan, melainkan ada kinerja dan prestasi yang dinilai,” imbuh bupati.

Terhadap para kepala OPD, diinstruksikan agar senantiasa membimbing dan memberikan pengarahan yang bersifat konstruktif. Sebab untuk mewujudkan visi misi organisasi hal yang diperlukan adalah sinergitas dan koordinasi yang solid.

Di sisi lain, Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih SSos MSi menuturkan, sebelumnya kenaikan pangkat ditetapkan dua kali setahun yakni per tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun mulai 2024 dalam satu tahun usulan kenaikan angkat bisa enam kali, atau per dua bulan sekali. Yakni per 1 Februari, 1 April, 1Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

Kenaikan pangkat bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan ketaatan dalam melaksanakan aturan yang berlaku dan prestasi kerja. Selain itu kenaikan pangkat PNS dapat diusulkan selama yang bersangkutan memenuhi syarat kenaikan pangkat. rie-she

Share This Article
Exit mobile version