SEMARANG (Jatengdaily.com) – Bupati Peklongan Fadia Arafiq, SE, MM, telah dinyatakan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Hasil penelitian disertasi yang diujikan berjudul “Harmonisasi Hukum Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Totok Tumangkar, SH. MHum.
Adapun para Dewan Penguji yang hadir pada saat itu yaitu, Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi (Ketua Sidang), kemudian Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum (Sekertaris Sidang) dan Prof. Dr. Ari Hernawan, SH. MHum, Dr. Edi Pranoto, SH. MHum serta Dr. Agus Widodo, SH. MHum.
Dari hasil ujian terbuka tersebut, Fadia Arafiq dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 105 pada PSHPD Untag Semarang, dengan pencapaian Indeks Prestasi Komulatif sebesar 3,86 dengan predikat cumlaude
Fadia Arafiq mengatakan bahwa pengaturan harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan saat ini saling bertentangan di level pusat, baik antara undang-undang dan regulasi turunan maupun antara regulasi sektoral, Perda sering kontradiktif dengan regulasi pemerintah pusat yang berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pengharmonisan merupakan upaya untuk menyelaraskan suatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, baik yang lebih tinggi, sederajad, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain di luar peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.
Lebih lanjut Fadia Arafiq mengungkapkan bahwa harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah belum mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik disebabkan faktor internal masih terjadi tumpang tindih peraturan, perbedaan interprestasi hukum, keterbatasan kapasitas pemerintah daerah, keterbatasan sumber daya, dan perubahan regulasi yang cepat.
Hal ini yang membuat kebijakan menjadi tidak tepat sasaran karena bentuk disharmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, sehingga memicu timbulnya konflik dan kritik dari masyarakat dari pembangunan yang terlaksana tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan.
Sedangkan faktor eksternal penyusunan RPJPD masih adanya ketidaksesuaian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan pentahapan penyusunan RPJPD.
Untuk menganalisis harmonisasi hukum dalam perencanaan pembangunan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik telah menggunakan teori Good Governance.
Dengan demikian dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah dapat saling mendukung dan tidak bertentangan, serta dapat menciptakan lingkungan hukum yang konsisten dan stabil. St