SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili perkara peninjuan kembali (PK) terpidana I Nyoman Adi Rimbawan menolak saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan penolakan hakim yang diputuskan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang (PN) Semarang, Senin (8/1/2024), lantaran penghadiran saksi pada sidang perkara PK tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada pasal 265 ayat 1 KUHAP disebutkan, Ketua Pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2).
Sedang pada ayat keduanya, disebutkan dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
Sedianya JPU pada sidang lanjutan itu sudah menyiapkan saksi Jane Margaretha Handayani yang merupakan mantan istri terpidana I Nyoman. Disinyalir keterangan saksi itu sangat dibutuhkan JPU untuk menguatkan keterangan saksi pelapor, sekaligus untuk mementahkan bukti baru (novum) yang diajukan tim penasihat hukum terpidana yang terdiri atas Zardi Khaitami SH, S Hidayat SH dan Akbar RT SH.
Dengan penolakan majelis hakim ini, upaya saksi JPU untuk meminta keterangan saksi Jane Margaretha Handyani kandas di tengah jalan, lantaran pemeriksaan saksi tidak dikenal dalam KUHAP. Pada persidangan PK ini hakim hanya memeriksa keabsahan bukti-bukti baru (novum) yang diajukan terpidana.
Menanggapi penolakan saksi JPU Jane Margaretha Handayani, salah satu penasihat hukum terpidana I Nyoman, Akbar RT SH menilai, apa yang diputuskan majelis hakim sudah benar dan tepat.
“KUHAP tidak mengenal pemeriksaan saksi. Pada PK, hakim hanya memeriksa novum (bukti baru) yang menjadi dasar pengajuan peninjuan kembali,” kata Akbar di Semarang, Selasa (9/1/2024).
Akbar menilai, JPU terkesan memaksakan diri untuk memperkuat dakwaan yang membuat terpidana I Nyoman harus mendekam dalam bui selama 18 tahun. Sebagai aparat penegak hukum, semestinya JPU mengetahui bahwa kehadiran saksi dalam sidang PK tidak dikenal dalam KUHAP.
Dia menduga pengajuan saksi Jane Margaretha Handayani ini untuk mencabut keterangan yang pernah disampaikan secara tertulis saat dirinya diperiksa polisi. Di hadapan polisi, saksi Jane telah mengakui bahwa apa yang dituduhkan ke mantan suaminya, I Nyoman Adi Rimbawan, tidak pernah dilakukannya.
Anehnya, lanjut Akbar, Jane adalah saksi yang dulunya melawan anaknya sendiri (Tisa-red) dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU lainnya untuk membela Nyoman dalam mencari keadilan. Kondisi ini seolah mendobrak etika hukum itu.
“Sikap saksi yang plin plan menunjukkan ketidakpekaan JPU dalam sebuah perkara/upaya, seperti imbauan Jaksa Agung yang menuntut para jaksa untuk peka dan profesional dalam bertugas atau malah jangan-jangan JPU kembali ingin melakukan upaya-upaya menghalalkan segala cara. Untuk memperjelas hal ini, kami selaku penasehat hukum I Nyoman Adi akan segera bersurat kepada Kejagung,” paparnya.
Akbar mengaku tidak mengetahui secara pasti tindakan JPU yang mencoba menghadirkan saksi Jane dalam perkara PK ini. Namun, niatan itu tidak terjadi, lantaran majelis hakim secara tegas menolak kehadiran saksi yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Dengan penolakan majelis hakim ini, terpidana I Nyoman Adi merasakan ada sedikit keadilan yang didapatkan dari majelis hakim. Sungguh lucu, Jane yang selalu men-support selama Nyoman dipenjara, tiba-tiba akan mencabut pernyataan yang telah disampaikan di polisi,” ujarnya.
Soal isi bukti baru (novum) tersebut, Akbar tidak bersedia membeberkan secara rinci. Alasannya, penilaian kebenaran atau kevalidan dari novum itu sepenuhnya menjadi hak dari majelis hakim.
“Kita tunggu saja, kalau saya omong soal novum itu sudah masuk ke pokok perkara. Sementara kontra memori (jawaban JPU) atas memori banding yang diajukan termohon baru dijadwalkan pada sidang pekan depan,” tandasnya.St