Ditlantas Sebut Kampanye Pakai Knalpot Brong akan Dipanggil

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mengingatkan para peserta kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong saat masuk kampanye terbuka. Bila masih ditemukan adanya kampanye menggunakan knalpot brong penanggung jawab bakal dipanggil.

“Penanggung jawab akan bertanggung jawab ketika masih ada yang pakai knalpot brong. Maka akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan dalam deklarasi diikuti ribuan peserta dari instansi dan seluruh elemen masyarakat, Minggu (14/1/2024).

Dia menyebut, langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

“Kami bergerak dari hulu hingga hilir, tidak hanya pada penertiban, penindakan, tetapi preemtif, preventif kami kedepankan. Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir,” ungkapnya dalam deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.

Termasuk Pomdam IV Diponegoro juga sudah melaksanakan penertiban di internal TNI, kemudian Propam juga melakukan penertiban di internal Polri artinya seluruh elemen bergerak bersama-sama. “Jadi menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.

“Penggunaan knalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” tutupnya. adri-she

Share This Article
Exit mobile version