in

FKUU Kabupaten Demak Latih 150 Modin tentang Pemulasaraan Jenazah ODHA

Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun berfoto bersama peserta FKUU Kabupaten Demak yang diselenggarakan Bagian Kesra Setda Demak dan KPAI yang mengusung tema tata cara pemulasaraan jenazah ODHA. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)– Sejak pertama kali ditemukan pada 2003 hingga Agustus 2024 secara kumulatif jumlah penderita HIV/Aids di Kabupaten Demak sebanyak 1.001 orang. Dengan perincian 803 penderita HIV, 198 penderita Aids, dengan jumlah kematian 108 orang. Dari jumlah tersebut, 58% laki-laki dan 42% perempuan.

Melihat angka prevalensi yang tinggi tersebut, sebanyak 150 Modin atau kasi pelayanan pemerintah desa dilatih tata cara pemulasaraan jenazah berstatus orang dengan HIV/Aids (ODHA), Kamis (10/10/2024). Acara yang dikemas Bagian Kesra Setda Demak dalam bentuk Forum Kerukunan Ulama dan Umaro (FKUU) itu dimaksud mencegah berkembangnya stigma, serta penularan penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) itu.

Plt Kabag Kesra Setda Kabupaten Demak H Ungguh Prakoso menuturkan, melihat angka prevalensi yang tinggi tersebut, tentunya HIV/Aids di Demak bukan lagi masalah medis semata, nun sudah berkembang masalah sosial, budaya, agama dan ekonomi. Sehingga penanganannya pun tidak sekadar secara medis namun juga secara psikososial melalui pendekatan kesehatan masyarakat,” ungkap Ungguh Prakoso, yang juga Camat Karanganyar itu.

FKUU Kabupaten Demak 2024 yang diselenggarakan berkoordinasi KPAI Kabupaten Demak itu dibuka oleh Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun MSI. Turut hadir sebagai narasumber dr Wian Pisia Aggreliana MH SpKF dari RSUD Sunan Kalijaga, yang menyampaikan materi tentang keamanan dan tata laksana memandikan jenazah ODHA.

Saat sambutan Plt Bupati Ali Makhsun menyampaikan, karena tergolong makhluk ciptaan Allah SWT yang paling mulia, maka adalah wajib memperlakukan manusia dengan mulia. Baik dalam keadaan hidup, atau bahkan dalam kondisi telah meninggal dunia.

“Lantas bagaimana kalau jenazah yang akan dimandikan adalah ODHA? Ada dua kewajiban kita sebagai seorang muslim maupun anggota masyarakat ada umumnya, tetap memperlakukan jenazah tersebut dengan baik. Baik artinya di sini, tanpa menimbulkan stigma di satu sisi. Sementara di sisi lain, Pak Modin tetap aman dari kontaminasi HIV,” kata Plt Bupati Ali Makhsun.

Maka adanya kegiatan edukasi bagi Modin atau petugas pemulasaraan jenazah tentang tata cara memandikan jenazah ODHA yang aman, agar tidak salah dan disalahkan tersebut sangat diapresiasi. Terlebih dari segi medis, virus pada tubuh ODHA masih aktif dan berpotensi menular lewat cairan tubuh hingga minimal empat jam sejak dinyatakan meninggal dunia.

“Semoga setelah mengikuti pelatihan, Bapak-bapak Modin ini semakin paham tentang cara memandikan jenazah ODHA yang aman. Sekaligus turut menjaga nama baik ODHA yang telah meninggal dunia tersebut, agar tidak muncul stigma. Karena bagaimanapun jenazah ODHA harus diperlakukan dengan baik dan benar,” tandas Plt Bupati Ali Makhsun. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Pertamina Bantu BBM Nonsubsidi untuk Ambulans Angkut Jenazah di Semarang

Antisipasi Kemacetan Saat Liburan, Dirlantas Polda Jateng Larang Bus Besar Naik ke Dieng