SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang mulai melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor). Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program Dirjen Imigrasi untuk memenuhi standar internasional.
“Keputusan ini menjawab arahan dari Bapak Dirjen Imigrasi yang mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Selasa (3/12/2024).
Meski baru diumumkan, Guntur menyebut penerapan e-paspor dimulai sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi I TPI Semarang dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
“Berdasarkan keberhasilan di kedua kantor tersebut, pada 11 November 2024, aturan baru dikeluarkan untuk memperluas layanan e-paspor ke seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus,” ungkapnya.
Selain itu untuk pemilik paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, Guntur menjelaskan bahwa pengajuan penggantian akan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru. Namun, paspor biasa tetap dapat digunakan, terutama di kawasan Asia.
“Untuk perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” terangnya.
Tidak hanya paspor elektronik, tahun depan Pemerintah juga akan meluncurkan paspor elektronik berwarna merah mulai Agustus 2025.
Diluncurkannya paspor ini ditunjukan untuk segmen tertentu menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap.
Sat ini harga pembuatan paspor elektronik sebanyak Rp 650 ribu. Namun di pertengahan Desember ini bakal naik.
Kenaikan harga paspor elektronik ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Pertengahan Desember tanggal 15 atau 17 Desember 2024 ini akan naik sejumlah Rp 950 ribu,” pungkasnya. adri-she