Jelang Pilkada Demak, Syarat Dukungan Minimal Paslon Perseorangan 67.698 Dukungan

Ketua KPU Kabupaten Demak didampingi jajaran komisioner dan sekretaris, saat menyampaikan persiapan Pilkada 2024 yang diagendakan 27 November. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com)- Pemilu 2024 dengan angka partisipasi masyarakat (parmas) cukup tinggi rata-rata di atas 80 persen sukses digelar. Ditandai dengan penetapan secara nasional hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres, anggota DPD, anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota pada 12 Maret 2024.

Kini jajaran KPU RI telah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Tahapan yang ada di depan mata saat ini adalah pembentukan badan adhoc, yang sesuai jadwal diagendakan pada 17 April 2024.

“Namun hingga kini kami tengah menunggu arahan dari KPU pusat, apakah pembentukan badan adhoc tersebut dilakukan dengan rekrutmen baru atau dengan sistem evaluasi kinerja badan adhoc selama bertugas pada penyelenggaraan Pemilu serentak 14 Februari lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati, pada acara Diseminasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Jumat (05/04/2024).

Selain itu ada pula pengumuman pendaftaran pemantau pilkada 2024 yang telah dilaksanakan pada 27 Februari 2024. Serta pemutakhiran data pemilih yang telah dijadwalkan pada 31 Mei 2024.

“Terkait pendaftaran pasangan calon perseorangan, hari ini kami mulai disosialisasikan. Secara resmi dimulai pada 5 Mei – 19 Agustus 2024, berikut pemenuhan dukungan yang disyaratkan untuk mendaftarkan diri,” imbuhnya.

Di sisi lain Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Hendi Adisaputra menambahkan, Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 mendasar pada PKPU Nomor 9 tahun 2020. Yang di antaranya mengatur syarat minimal dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. Seperti diketahui, selain Paslon usungan partai politik atau gabungan partai politik, dimungkinkan adanya pula paslon perseorangan.

“Khususnya Pilkada Demak bisa disiapkan minimal dukungan untuk paslon perseorangan adalah 67.798 dukungan yang tersebar di minimal delapan kecamatan. Dukungan dibuktikan dengan fotocopy KTP warga Kabupaten Demak,” kata Hendi.

Turut hadir pada acara yang diikuti perwakilan ormas dan insan media itu Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum Abdul Latied, Divisi Sosdiklih dan Parmas Sariful Imadudin, serta Divisi Rendatin dan Mutarlih Nur Hidayah. Di samping pula Sekretaris KPU Kabupaten Demak Heri Herwanto. rie-she

Share This Article
Exit mobile version