DEMAK (Jatengdaily.com) – Polres Demak melarang keras kegiatan Takbir Mursal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Termasuk di dalamnya menggelar battle sound, menyulut petasan, serta arak-arakan di jalan raya yang tak hanya mengancam keselamatan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaja menuturkan, untuk menciptakan situasi kondusif di Kota Wali khususnya di malam takbiran, masyarakat diimbau menggelar takbiran hanya di lingkungan masjid atau mushala.
“Mari bersama rayakan malam takbir dengan dzikir dan doa bersama di masjid. Selain lebih hikmat, tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Senin (08/04/2024).
Sebab acara battle sound yang tidak menutup kemungkinan disertai pesta miras berpotensi memicu tawuran massa. Di samping tentunya menyebabkan suasana menjadi hingar-bingar serta gaduh.
Dalam upaya mencegah terjadinya kegaduhan tersebut, sembilan orang telah diamankan Satreskrim Polres Demak, menyusul aksi perusakan lining besi jembatan Megonten – Babad, Kecamatan Kebonagung. Parahnya, satu di antaranya adalah kepala desa setempat, yang diduga terlibat aksi yang langsung viral di media sosial itu.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, kesembilan orang tersebut diamankan untuk diminta keterangan dan peran mereka dalam aksi perusakan jembatan agar dapat dilalui truk-truk pengangkut sound. “Masih pendalaman dan pengembangan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut antara lain martil-martil yang digunakan untuk menghancurkan sisi kanan kiri jembatan. Selain itu satu pikap dan tiga truk pengangkut perangkat sound sistem besar. rie-St