SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sulaiman, SH. MH yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo belum lama ini berhasil meraih gelar doktor bidang ilmu hukum yang ke-116, usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang.
Disertasinya yang diujikan berjudul “Tanggung Jawab Kepala Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Mashari, SH. MHum.
Hadir sebagai Dewan penguji, Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi (Ketua dewan penguji), Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum (Sekertaris dewan penguji), Prof. Dr. Ari Hernawan, SH. MHum (penguji eksternal), dan Dr. Agus Wibowo, SH. MSi, serta Dr. Kunarto, SH. MHum.
Rumusan masalah yang muncul dalam penelitiannya adalah soal pengaturan Kepala Desa, dan peran Kepala Desa yang belum terwujud, serta tanggung jawab Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Adapun dalam penelitiannya dia menggunakan pendekatan yuridis normatif empiris, yakni dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder sebagai data utamanya, sedangkan data primer sebagai data pendukung.
Sementara teori yang digunakan pada Grand teori yakni memakai teori kewenangan, pada Middle teori denganTeori tanggung jawab, sedangkan pada Applied menggunakan teori Good governance.
Dari hasil penelitiannya telah diungkapkan bahwa pengaturan Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang telah memberi ruang bagi desa dan perangkat desa untuk berkreasi dan memiliki landasan hukum dalam hal meningkatkan kesejahteraan desa.
Namun demikian dalam perkembangannya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang berasal dari tugas-tugas pembantuan yang berasal dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yaitu Kabupaten/Kota masih terdapat kendala dalam implementasinya.
Menurutnya, peran Kepala Desa belum mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang dipengaruhi faktor internal, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan kedisiplinan aparat, serta kurangnya sarana prasarana informasi. Sedangkan faktor eksternal, yaitu kurangnya kerjasama dan komunikasi.
Oleh sebab itu tanggung jawab Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, selalu berpaduan pada pengaturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penerapan administrasi desa dapat terealisasikan.
Tentunya ini diperlukan kebijakan umum pengembangan otonomi desa sebagai salah satu upaya untuk lebih mengarahkan dan mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa secara komperhensif, terpadu, dan terkoordinasi dalam rangka pencapaian tujuan secara efektif efisien. ungkapnya.
Dari hasil ujian promosi doktor tersebut, maka oleh Prof. Suparno selaku Ketua dewan penguji telah dinyatakan bahwa Sulaiman telah lulus, dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi dengan sebesar 3,88 yang ditempuh selama 3 tahun, 4 bulan, 21 hari. St
