Komplotan Gendam Penipu Lansia dengan Kerugian hingga Rp 200 Juta Ditangkap

Kompoltan gendam ditangkap. Foto: Polrestabes Semarang

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kelompok penipu dengan cara gendam, yang khusus menargetkan wanita lanjut usia telah ditangkap oleh polisi di Semarang, menyebabkan seorang nenek pensiunan mengalami kerugian yang sangat besar sebesar Rp 200 juta. Komplotan tersebut, yang terdiri dari empat orang, menggunakan tipu muslihat yang meyakinkan yang melibatkan layanan penukaran uang palsu.

Korban yang diketahui bernama SH (70) didekati di Jalan Tusam Raya, Semarang oleh pimpinan komplotan Agus Suseno (masih buron) dan komplotannya. Para tersangka yang dipimpin Charles (39) yang menyamar sebagai turis asing mengiming-imingi korban dengan janji keuntungan besar dari penukaran mata uang asing.

“Kami menawarkan jasa penukaran mata uang asing kepada korban. Untuk mendapatkan kepercayaan mereka, kami membawa uang asli namun pecahannya kecil,” Ungkap Charles mengungkap modus operandi komplotan tersebut.

Skema rumit ini melibatkan serangkaian pertemuan yang dipentaskan, dengan Deva Nur Listia (40), istri Charles, bertindak sebagai penerjemah, dan Hendra Wijaya (49) menyamar sebagai driver direktur bank. Korban akhirnya dibujuk untuk menukarkan uangnya dan bahkan diajak ke rumahnya sendiri di mana komplotan tersebut mencuri 50 gram perhiasan emasnya.

“Mereka membawanya ke dua bank BRI di Semarang dan meyakinkannya untuk menarik uang Rp150 juta. Mereka juga meninggalkan korban di Supermarket ADA Banyumanik,” jelas Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, dilansir Sabtu (20/7/2024) dari laman humas polri.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang, terutama para lansia, untuk waspada terhadap penipuan,” ingatkan Kompol Andika. “Jangan tergiur dengan janji uang mudah, dan selalu verifikasi setiap transaksi mencurigakan.”

Polisi telah menangkap Charles, Deva, dan Hendra, sementara pencarian Agus Suseno terus dilakukan. Pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengetahui keseluruhan operasi komploan tersebut dan jumlah korbannya. Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. she

Share This Article
Exit mobile version