in

Mereformulasi Pengaturan Pajak Penghasilan Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Warisan, Imron Chumaidi Lulus Doktor di Untag Semarang

Usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor, Dr. Imron Chumaidi, SPd, SH, MKn telah menerima SK Kelulusan sebagai doktor yang ke 107 pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap peralihan hak atas tanah dari pembagian hak karena warisan belum memenuhi rasa keadilan dan masih menyisakan permasalahan, oleh sebab itu perlu dilakukan reformulasi dalam pengaturannya.

Hal itu disampaikan Imron Chumaidi, SPd, SH. MKn saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, beberapa waktu lalu.

Dalam disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Tentang Pajak Penghasilan Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Dari Pembagian Hak Bersama Karena Warisan Yang Berkeadilan”, Imron Chumaidi mengungkapkan bahwa keharusan melakukan reformulasi ini berangkat dari fakta ahli waris derajat pertama dan ahli waris derajat kedua dan seterusnya dibedakan kewajiban membayar pajaknya.

Reformulasi ini sesuai dengan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai upaya persamaan hak bagi wajib pajak.

Disertasinya ini dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM, dan Co Promotor Dr. Yulies Tiena Masriani, SH. MHum, MKn.

Adapun para Dewan Penguji yang hadir saat itu, Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, (Ketua Sidang), Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MH. (Sekretaris Sidang) dan sebagai anggota sidang yaitu Prof. Dr. Drs. Suparjo, MP, (Penguji eksternal), dan Dr. Mashari, SH. MHum, Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MHum serta Dr. Rr. Widyorini Indriasti, W, SH. MHum.

Di depan para Dewan Penguji dikatakan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, serta Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan masih menyisakan problem ketidakadilan.

Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukan terjadinya ketidakadilan dalam proses pelayanan pajak dikarenakan ketidaksamaan penafsiran dan mengandung pasal diskriminatif dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan.

Di samping itu, seharusnya Surat Edaran tersebut hanya mengikat kedalam bukan keluar, katanya.

Jadi, kedua aturan tersebut bertentangan dengan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, serta Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Oleh sebab itu, SE tersebut harus dinaikan setingkat dengan Peraturan Pemerintah untuk menjadi sumber hukum yang berlaku dan berkeadilan. Sedangkan novelty utama dari penelitian disertasi ini adalah dalam pengaturan sebagai buah reformulasi ini, proses peralihan hak atas tanah karena warisan dari hak bersama “tidak dikenàkan pajak penghasilan” karena bukan perbuatan hukum melainkan sebatas peristiwa hukum.

Berdasarkan musyawarah mufakat oleh para Dewan Penguji, maka melalui Ketua Sidang Prof. Suparno telah dibacakan saat sidang bahwa Imron Chumaidi dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 107 di PSHPD Untag Semarang  berpredikat cumlaude, dengan IPK sebesar 3,88. St

Written by Jatengdaily.com

Presiden Jokowi Apresiasi Proses Pembebasan Pilot Susi Air Berlangsung Baik

Deklarasi Si Ganteng, Bersinergi Bersama Masyarakat Menangkan Andika-Hendi