in

Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. Foto: istimewa

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Seperti diketahui, Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran tersebut dinyatakan menang, karena unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

Lantas apa yang membuat MK menolak gugatan tersebut. MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Meskipun begitu, dalam sidang tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Penolakan disebabkan kurang adanya bukti-bukti berupa saksi ahli yang bisa memperkuat gugatan. Bukti yang diberikan pihak Anies, sangat minim, misalnya hanya dari media online yang itupun tanpa menunjukkan kelengkapan waktu dan tempat kejadian.

Setelah membacakan sidang terkait gugatan Anies-Muhaimin (pasangan nomer urut 1), Suhartoyo juga membacakan keputusan MK, yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD (paslon nomer urut 3).

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. she

 

Written by Jatengdaily.com

Atasi Permasalahan Sampah, Mbak Ita: Perlu Penanganan dari Hulu

Apa Kabar Raperda Pemajuan Kebudayaan?