in

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapuskan, Polri Pastikan Tunduk Pada Aturan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: humas Polri

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri menyatakan selalu taat dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku mengenai Undang-Undang ITE. Diketahui, perubahan dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan pasal pencemaran nama baik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya masih akan mengkaji aturan tersebut. Tentunya. Ke depan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Ke depannya kalau betul seperti itu, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan Polri akan patuh pada aturan,” ungkap Karopenmas, dilansir dari laman humas Polri, Sabtu (23/3/2024).

Di sisi lain, Karopenmas memastikan bahwa penanganan kasus di Polri terkait pencemaran nama baik tidak berlaku surut. Tak dipungkiri, sejumlah kasus pencemaran nama baik masih ditangani Polri.

“Tentu apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut ya,” ujarnya. she 

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Gelar Safari Ramadhan, PLN Icon Plus Apresiasi Stakeholder Berprestasi

Jokowi Pastikan Tanggul Jebol di Demak Telah Diperbaiki