Paslon Pilgub Jateng Andika Perkasa-Hendi dan Ahmad Luthfi-Gus Yasin Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Ketua Tim Pemeriksa RS Dr Kariadi, Dr Thomas didampingi Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono saat memberi penjelasan. Foto: YouTube KPU

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pasca melaksanakan pendaftaran, dua pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk pemilihan gubernur (pilgub) Jateng di Pilkada 2024, yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin) mengikuti pemeriksaan kesehatan pada hari ini Kamis (29/8/2024) di RS Kariadi Semarang.

Sejak pagi hingga rencananya sore ini, dua paslon ini menjalani tes kesehatan didampingi juga Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono dan jajarannya. Handi mengatakan, paslon yang telah mendaftar ke KPU menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (29/8/2024). Pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bagi paslon untuk melanjutkan tahapan berikutnya dalam maju di Pilkada 2024.

Ketua Tim Pemeriksa RS Dr Kariadi, Dr Thomas Handoyo mengatakan, intinya ada tiga poin pemeriksaan kesehatan yakni meliputi pemeriksaan kesehatan fisik (jasmani), mental, dan pemeriksaan Narkoba.

Pemeriksaan fisik lengkap, mulai dari jantung, paru, penyakit dalam, psikiatri, gigi mulut, mata, dan lainnya. ”Kami melibatkan 16 spesialis konsultan. Selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan darah, fungsi darah rutin, ginjal, liver, gula, dan pemeriksaan penunjang serta peemriksaan pendengaran dan sampai MRI. Untuk mental, ada pemeriksaan psikologi, syaraf dan psikiatri. Pemeriksaan dimulai dari pagi sampai nanti sore jam 17.00 WIB. Hasilnya, sesuai dari peraturan KPU, akan dibacakan tanggal 3 September 2024 dalam rapat pleno,” jelasnya.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP ini mengucapkan terimakasih kepada tim pemeriksaan kesehatan dan KPU.

Begitu juga paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung 9 partai politik ini mohon doanya, ”semoga kita menjadi orang-orang sehat untuk bisa memberi layanan ke masyarakat Jateng dengan sehat,” kata Ahmad Luthfi. she

 

 

 

Share This Article
Exit mobile version